Negara (Antara Bali) - DPC SPSI Jembrana menegaskan, UMK sebesar Rp1.542.600 sudah final dan harus dilaksanakan oleh pengusaha, atau pihaknya akan menempuh jalur pidana.
"Pengajuan penangguhan pembayaran yang dilakukan kami nilai cacat hukum. Selain sudah melewati masa waktunya, penangguhan harusnya dilakukan oleh masing-masing pengusaha, bukannya Apindo," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, Rabu.
Menurutnya, besaran UMK Jembrana yang sama dengan UMP Bali, merupakan konsekuensi dari tidak ada titik temu, saat pembahasan pihaknya dengan Apindo serta pemkab setempat.
"Dalam pembahasan itu akhirnya masalah UMK diserahkan kepada gubernur. Ketika gubernur menetapkan UMK Jembrana sama dengan UMP, itu harus dijalankan," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana, Ketut Wiaspada mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), sebelum melakukan sosialisasi nilai UMK kepada pengusaha.
"Setelah ada Perbup, sosialisasi akan kami lakukan, baik ke pengusaha yang memiliki pabrik, maupun swalayan dengan jumlah karyawan yang besar," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014