Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi perkara korupsi dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lembu Rarud, Desa Batuagung, Kabupaten Jembrana, senilai Rp109 juta mengecewakan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Mantan Kepala Desa Batuagung, I Gusti Made Parnawa, yang dihadirkan sebagai saksi, justru mengeluh dalam sidang tersebut. "Saya prihatin melihat keadaan desa. Sudah banyak masalah, tingkat perekonomian masyarakat masih rendah," ujarnya.

Bahkan dia mengaku kapok jadi kepala desa. "Tanpa jadi kepala desa pun, saya masih bisa hidup layak," ujarnya dalam sidang tersebut.

Majelis hakim kecewa mendengar pernyataan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan seputar proposal pengajuan dana bantuan Sistem Manajemen Pertanian Terintegrasi (Simantri) dari Pemerintah Provinsi Bali tahun 2012.

"Saat penandatanganan tersebut, apakah Anda membaca proposal?" tanya anggota majelis hakim, Guntur, kepada saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus itu dengan terdakwa Ida Bagus Dedi Mahendra (Bendahara Gapoktan). (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013