Denpasar (Antara Bali) - Keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sistem Manajemen Pertanian Terintegrasi (Simantri) dalam sidang kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp109 juta berbelit-belit.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Gunawan Tribudiono, Selasa, menanyakan seputar penanggung jawab atas proposal Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lembu Rarud, Desa Batuagung, Kabupaten Jembrana.
"Saya tidak terlalu paham dengan penanggung jawab proposal itu," kata I Ketut Tusta Buana selaku PPTK Simantri Provinsi Bali menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang dengan terdakwa Ida Bagus Putu Sutika selaku Ketua Gapoktan Lembu Rarud.
"Harusnya Anda sebagai petugas tahu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab," kata hakim menanggapi pernyataan saksi.
Hakim menunjukkan berkas proposal kepada saksi. "Ini kan sudah ada proposal pengajuan dana. Siapa yang menandatanganinya, dia ikut bertanggung jawab," ujarnya. (M038)