Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dewa Putu Suartana (41), terdakwa kasus dugaan korupsi (koruptor) permohonan proposal bantuan dana penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) di Kabupaten Gianyar, Bali, yang merugikan negara Rp76 juta, dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Ni Luh Putu Wiwin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp76 juta dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana selama satu tahun dan sembilan bulan. JPU menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dilakukan awal Tahun 2009 dengan mengirim proposal bantuan dana penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) kepada pemerintah Provinsi Bali.
Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan verifikasi terhadap Gapoktan "Sari Lestari" tentang kepengurusan dan anggota, lahan pembangunan gudang, dan usulan dari kabupaten untuk pemberian bantuan itu kepada Gapoktan "Sari Lestari" itu.
Setelah lolos verifikasi, dana bantuan pendampingan penguatan LDPM Gapoktan "Sari Lestari" sudah cair Rp150 juta ke nomor rekening Gapoktan itu untuk pembangunan gudang beras dan gabah Rp30 juta dan sisanya Rp120 untuk pembelian beras dalam rangka pengadaan stok pangan dan distrusi pangan kepada petani.
Tidak hanya korpsi uang pengadaan beras, terdakwa juga melakukan perbuatan korupsi atau tidak mengembalikan uang untuk pengadaan pupuk bersubsidi ganda untuk petani sebesar Rp60 juta Tahun 2010 yang diserahkan I.G.N Oka Winaya (Ketua Gapoktan Sari Lestari).
Dengan demikian, total keseluruhan uang bantuan permohonan proposal bantuan dana penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) yang dikorupsi terdakwa mencapai Rp76 juta.
Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya I Made Suryawan menilai tuntutan jaksa tidak sah secara hukum karena terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, analisis fakta dan analisis yuridis, terdakwa tidak mengambil keuntungan, kepentingan umum dilayani, negara tidak terbukti dirugikan dan kekayaan terdakwa juga tidak bertambah dari sebelumnya.
"Karena itu, terdakwa sepenuhnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Walaupun terdakwa ada kesalahan, namun kesalahan terdakwa bukan termasuk dalam Tipikor dan tidak dapat dipidana," katanya. (WDY)
JPU tuntut koruptor dana pangan Gianyar 3,5 tahun
Rabu, 21 Februari 2018 16:12 WIB