Denpasar (Antara Bali) - Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Bali akan langsung disidangkan di tempat untuk memberikan efek jera bagi mereka yang merokok di sembarang tempat.

"Mulai bulan ini untuk penegakan Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 Tentang KTR, kami bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Denpasar, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi akan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Made Sukadana, di Denpasar, Rabu.

Jadi, ucap dia, bagi mereka yang terjaring razia penegakan Perda KTR, akan langsung disidangkan di tempat itu juga. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses persidangannya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan tinggal menunggu waktu saja untuk turun ke lapangan, dengan menyasar berbagai tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok," ucapnya.

KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

"Kami menyadari perda itu belum sepenuhnya dapat berjalan optimal dan masih perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat supaya makin sadar untuk mematuhi ketentuan Perda KTR," kata Sukadana.

Berdasarkan hasil penegakan Perda KTR yang dilaksanakan hingga triwulan III/2013, pihaknya sudah menemukan 18 pelanggar, dari jumlah itu sebanyak lima pelanggar telah diberikan pembinaan atau peringatan.

"Sedangkan 13 pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan di PN Denpasar, serta telah diputus dengan putusan membayar denda Rp50.000," katanya.

Perda KTR, lanjut dia, menjadi salah satu fokus penegakan perda yang disasar Satpol PP Provinsi Bali selain perda lainnya seperti perda pembatasan memasukkan kendaraan motor bekas, pemakaian tanah yang dikuasai oleh Pemprov Bali, retribusi penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan bermotor umum dan sebagainya. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013