Denpasar (Antara Bali) - Kepala SMA Negeri 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, I Nyoman Mudjarta, membantah melakukan korupsi dana komite sekolah senilai Rp69,6 juta.

"Dana tersebut dikelola oleh komite sekolah, sedangkan saya hanya penanggung jawab," katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.

Dalam sidang tersebut, Nyoman Mudjarta sebagai terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai perubahan remunerasi uang komite menjadi tunjangan transportasi guru SMA Negeri 1 Semarapura, dia mengaku lupa dan tidak pernah memikirkan hal itu. "Kebetulan saya lupa," katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono.

Majelis hakim pun kecewa mendengar jawaban terdakwa karena dianggapnya mengabaikan tanggung jawab. "Sebagai seorang pimpinan, kenapa saudara tidak memperhatikan hal tersebut? Padahal hal itu penting," ujarnya.

Mudjarta mengungkapkan, perubahan remunerasi dana yang dipungut oleh komite sekolah dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Semarapura menjadi dana tunjangan transportasi guru, diusulkan oleh Bawasda Pemkab Klungkung.

Jaksa Penuntut Umum Herry Ratna juga sempat mengajukan pertanyaan kepada terdakwa terkait pemulangan siswa SMA Negeri 1 Semarapura yang tidak mampu melunasi uang komite. "Sebagai kepala sekolah, saya tidak ingat nama-nama siswa yang menunggak pembayaran uang komite. Namun untuk pemulangan itu sepertinya inisiatif dari wali kelas," jawab Mudjarta. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013