Gianyar (Antara Bali) - Sejumlah alat peraga kampanye Pemilu 2014 milik partai politik dan calon anggota legislatif di Kabupaten Gianyar, diturunkan, Selasa.
Penertiban atribut kampanye itu dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gianyar di beberapa tempat.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP menurunkan delapan baliho caleg, 23 bendera parpol, dan dua spanduk parpol.
"Atribut kampanye itu kami turunkan atas rekomendasi Panwaslu dan KPU," kata Kepala Satpol PP Pemkab Gianyar I Gede Daging.
Selain melanggar Peraturan KPU, atribut kampanye itu juga dipasang di pohon-pohon perindang jalan dan menyalahi aturan
kesepakatan antarparpol sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Reklame. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Penertiban atribut kampanye itu dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gianyar di beberapa tempat.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP menurunkan delapan baliho caleg, 23 bendera parpol, dan dua spanduk parpol.
"Atribut kampanye itu kami turunkan atas rekomendasi Panwaslu dan KPU," kata Kepala Satpol PP Pemkab Gianyar I Gede Daging.
Selain melanggar Peraturan KPU, atribut kampanye itu juga dipasang di pohon-pohon perindang jalan dan menyalahi aturan
kesepakatan antarparpol sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Reklame. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013