Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja menahan tersangka penyelewengan dana tunjangan insentif guru di Kabupaten Buleleng, Bali, Senin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja, I Wayan Suardi, mengatakan bahwa penahanan I Cening Arca untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Singaraja nomor Print-01/P.1.1/Fd.1/12/13 tertanggal 2 Desember 2013.

Tersangka yang tinggal di Jalan Seroja Nomor 9 Singaraja itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja pada pukul 14.30 Wita.

Menurut Suardi, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penahanan ini kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," katanya.

Dana tersebut seharusnya dicairkan kepada para guru di Kecamatan Buleleng.

Namun dalam pemeriksaan di Kejari Singaraja, tersangka yang juga mantan Bendaharawan Unit Pelayanan Pendirikan Kecamatan Buleleng tidak mampu mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp124 juta yang seharusnya diberikan kepada 73 orang guru TK, 137 guru SD, dan 48 guru SMP.  (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013