Singaraja (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Cokorda Gde Anom Susilayasa mengingatkan para pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, untuk tidak menerima suap.
"Menerima atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain berkenaan dengan jabatannya sama dengan suap," katanya di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi di Singaraja, Senin.
Menurut dia, PNS yang memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi juga bagian dari korupsi. Demikian pula dengan menggelapkan uang atau membiarkan terjadinya penggelapan bagian dari korupsi.
Seusai apel peringatan Hari Antikorupsi, Kajari dan jajarannya membagi-bagikan brosur "Stop Korupsi dan Suap di Indonesia" kepada setiap penggguna jalan yang melintasi Jalan Dewi Sartika.
"Kegiatan yang kami gelar ini, paling tidak sebagai pengingat bagi masyarakat untuk melaporkan perbuatan korupsi di sekitarnya," kata Susilayasa.
Terkait peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia, Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Wayan Suardi dan Kepala Seksi Intel Wayan Sutarta menerima eksponen masyarakat antikorupsi di bawah koordinasi Ketut Yasa yang selama ini menuding Kejari Singaraja mandul.
"Kami bukan tidak mampu menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi, tapi penanganannya tidak seperti matematika dan harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan berdasar fakta secara hukum," kata Kajari.
Ia menyebutkan bahwa dari tujuh kasus tindak pidana korupsi yang sudah ditangani, sebanyak tiga perkara di antaranya telah diputus majelis hakim dan sudah berkekuatan hukum.
Empat kasus lainnya, satu di antaranya melibatkan mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada masih dalam tahap kasasi ke Mahkamah Agung. (LHS)
Kajari Singaraja Ingatkan PNS TakTerima Suap
Senin, 9 Desember 2013 17:06 WIB