Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Denpasar kembali mengirimkan rekomendasi penertiban kepada Komisi Pemilihan Umum kota setempat terkait masih ditemukannya pelanggaran pemasangan atribut kampanye luar ruangan oleh para caleg dan calon anggota DPD.
"Meskipun sudah dilakukan dua kali penertiban bersama Pemerintah Kota Denpasar, kami melihat masih banyak alat peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD serta melanggar zona yang sudah ditetapkan," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, di Denpasar, Rabu.
Surat rekomendasi ke KPU Denpasar tersebut, ujar dia, akan disampaikan Kamis (21/11) karena hari ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan memberikan sejumlah laporan pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayahnya masing-masing kepada Panwaslu Denpasar.
Intinya, kata Sudarsana, rekomendasi tersebut berdasarkan perkembangan terakhir dari pelanggaran pemasangan alat peraga dari empat kecamatan yakni Denpasar Barat, Denpasar Utara, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan.
"Terhadap sejumlah alat peraga yang belum ditertibkan tersebut kami rasa bukan karena tebang pilih, melainkan lebih pada keterbatasan waktu penertiban karena hanya dilakukan setiap Jumat," ujarnya.
Ia mengemukakan, jika melihat laporan pelanggaran yang disampaikan pihaknya ke Bawaslu Provinsi Bali pada 15 November 2013, pelanggaran pemasangan alat peraga yang dilakukan caleg saja mencapai 334 sedangkan pelanggaran oleh calon anggota DPD dan parpol sejumlah 59.
"Kalau laporan dari Panwascam sudah terkumpul, kami prediksi jumlahnya akan lebih banyak dibandingkan dengan yang sudah kami laporkan ke Bawaslu Bali," ucap Sudarsana.
Sebelumnya Panwaslu Denpasar sudah menyampaikan rekomendasi yang pertama ke KPU Denpasar pada 25 Oktober 2013 dan sudah ditindaklanjuti dengan penertiban atribut oleh tim yustisi gabungan pemerintah kota setempat pada 8 dan 15 November 2013.
Pada penertiban perdana 8 November 2013, tim yustisi bergerak menurunkan baliho dari depan Kantor Wali Kota Denpasar menuju Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Hayam Wuruk dan kembali ke Kantor Wali Kota.
Sedangkan pada periode penertiban atribut untuk yang kedua kalinya (15 November 2013), KPU dan tim yustisi gabungan Pemkot Denpasar menyasar kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai hingga di perempatan Jalan Hangtuah, Denpasar. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Meskipun sudah dilakukan dua kali penertiban bersama Pemerintah Kota Denpasar, kami melihat masih banyak alat peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD serta melanggar zona yang sudah ditetapkan," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, di Denpasar, Rabu.
Surat rekomendasi ke KPU Denpasar tersebut, ujar dia, akan disampaikan Kamis (21/11) karena hari ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan memberikan sejumlah laporan pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayahnya masing-masing kepada Panwaslu Denpasar.
Intinya, kata Sudarsana, rekomendasi tersebut berdasarkan perkembangan terakhir dari pelanggaran pemasangan alat peraga dari empat kecamatan yakni Denpasar Barat, Denpasar Utara, Denpasar Timur, dan Denpasar Selatan.
"Terhadap sejumlah alat peraga yang belum ditertibkan tersebut kami rasa bukan karena tebang pilih, melainkan lebih pada keterbatasan waktu penertiban karena hanya dilakukan setiap Jumat," ujarnya.
Ia mengemukakan, jika melihat laporan pelanggaran yang disampaikan pihaknya ke Bawaslu Provinsi Bali pada 15 November 2013, pelanggaran pemasangan alat peraga yang dilakukan caleg saja mencapai 334 sedangkan pelanggaran oleh calon anggota DPD dan parpol sejumlah 59.
"Kalau laporan dari Panwascam sudah terkumpul, kami prediksi jumlahnya akan lebih banyak dibandingkan dengan yang sudah kami laporkan ke Bawaslu Bali," ucap Sudarsana.
Sebelumnya Panwaslu Denpasar sudah menyampaikan rekomendasi yang pertama ke KPU Denpasar pada 25 Oktober 2013 dan sudah ditindaklanjuti dengan penertiban atribut oleh tim yustisi gabungan pemerintah kota setempat pada 8 dan 15 November 2013.
Pada penertiban perdana 8 November 2013, tim yustisi bergerak menurunkan baliho dari depan Kantor Wali Kota Denpasar menuju Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Hayam Wuruk dan kembali ke Kantor Wali Kota.
Sedangkan pada periode penertiban atribut untuk yang kedua kalinya (15 November 2013), KPU dan tim yustisi gabungan Pemkot Denpasar menyasar kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai hingga di perempatan Jalan Hangtuah, Denpasar. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013