Tabanan (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Bali, menertibkan atribut kampanye calon anggota legislatif dan partai politik yang dianggap melanggar peraturan, Senin.
"Kami melakukan penertiban ini untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu)," kata Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Luh Darayoni.
Dalam razia yang melibatkan Panwaslu dan personel Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tabanan itu, KPU berhasil menurunkan 66 alat peraga kampanye yang tersebar di 10 kecamatan.
"Bentuk pelanggaran di antaranya alat peraga kampanye dipaku di pohon dan lokasi pemasangannya melanggar zona larangan, seperti di perempatan jalan raya, seputar Gedung Seni Mario, dan terminal," kata Darayoni.
Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Tabanan dengan 36 kasus. Disusul Kecamatan Selemadeg Barat (19) dan Kecamatan Kediri (13). "Dalam razia itu, kami juga mengamankan empat alat peraga kampanye PDIP dan dua milik Partai Golkar," ujarnya.
Pihaknya masih akan terus melakukan penertiban selama caleg dan pengurus parpol masih melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2014. (M038)
KPU Tabanan Tertibkan Atribut Kampanye
Senin, 13 Januari 2014 20:18 WIB