Denpasar (Antara Bali) - Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof Made Titip yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di kampus tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Saya mengajukan surat penangguhan penahanan untuk klien saya," kata Wayan Bagiarta selaku penasihat hukum Made Titip di Denpasar, Senin.

Ia merasa yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 miliar itu, apalagi dia belum mendapatkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut dia, penahanan Made Titip, Senin, tidak disertai dengan surat perintah penahanan. "Justru saya terkejut atas penahanan klien saya itu," kata Bagiarta.

Pihaknya baru menerima surat pemanggilan kliennya sebagai saksi, Kamis (14/11). Namun begitu menjalani pemeriksaan, Senin, Kejati Bali baru memutuskan penahanan. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013