Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan tidak masalah jika anggaran sebesar Rp1,9 miliar dalam RAPBD 2014 untuk mengkaji Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi itu ditolak anggota DPRD.

"Kalau ditolak ya sudah, bagi saya tidak ada masalah. Masalah anggaran ini `kan harus ada persetujuan DPRD, kalau mereka menolak, saya tidak ada masalah. Hanya harus ada solusi," katanya usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.

Ia mengemukakan, Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali tersebut tidak untuk diubah, melainkan harus dikaji atau ditinjau karena setelah lima tahun belum dapat dilaksanakan secara penuh.

"Perda itu mesti dikaji, apalagi yang diperlukan setelahnya. Itu maksudnya," ujarnya sembari mengingatkan bahwa dulu ketika ada desakan untuk mengubah Perda RTRWP Bali, ia tetap bertahan tidak mau mengubah.

Menurut dia, ada beberapa persoalan dalam perda tersebut sehingga memerlukan "review" atau pengkajian. Ia mencontohkan, keberadaan berbagai pura di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung yang seharusnya terkena aturan perda terkait sempadan jurang dan pantai.

"Pura itu `kan sudah terlanjur terbangun. Kalau menurut Perda RTRW harus dibongkar, namun tentu saja tidak mungkin dilakukan. Hal-hal seperti itulah yang harus diatur kembali," ujarnya. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013