Yogyakarta (Antara Bali) - Lima anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Yogyakarta yang turut serta dalam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman divonis hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk Farida Faizal ini tiga bulan lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Estiningsih.

Kelima terdakwa tersebut yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, ke lima terdakwa terbukti melakukan tindakan dengan sengaja membantu orang lain yang berakibat hilangnya nyawa orang lain.

Menurut dia, dari keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, ke lima terdakwa ini terbukti bersalah melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP.

"Kelima terdakwa ini dengan sengaja membantu tindakan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain," katanya.

Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni main hakim sendiri dan tidak menghormati proses hukum yang sedang dijalankan.

"Para terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI di masyarakat, melanggar sapta marga, sumpah prajurit dan delapan sumpah TNI serta serta penyerangan dilakukan di instansi pemerintahan," katanya.

Sedangkan hal yang meringankan diantaranya para terdakwa mengakui kesalahannya secara kesatria, mengakui perbuatannya selama persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah melanggar pidana dan perbuatan terdakwa semata-mata dilakukan untuk membela kesatuan.

"Terdakwa juga pernah membantu dalam penanganan bencana erupsi Gunung Merapi. Bahkan sebagian masyarakat Yogyakarta mendukung apa yang dilakukan para terdakwa ini karena telah membantu membasmi preman," katanya. (M038)

Pewarta: Oleh Victorianus Sat Pranyoto

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013