Empat terdakwa yang dijerat Pasal 338 KUHP yakni Praka Erin Setiawan (32) Praka Hery Purwanto (31), Pratu Teguh Vitriyadi (29), Praka Ahmad Agus Fatkurohman (32) yang semuanya merupakan anggota Yonif 403 Wirasada Pratista Yogyakarta.
Sementara dua terdakwa yang dijerat pasal Pasal 351 ayat (1) yaitu Koptu Haryono (40) dan Praka Anggoro Dwi Saputro (31) yang merupakan anggota kesatuan Kodim 0734 Yogyakarta dan Korem 072 Pamungkas.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Mayor Chk Warsono ini Oditur Militer menyatakan para terdakwa ini diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang pengunjung cafe, hingga menyebabkan salah satu diantaranya tewas, yaitu Adhitya Bisma Hutama.
"Saksi dua (Kusnan) ikut memukuli kepala korban menggunakan perbonen yang terbuat dari cor-coran semen," kata Oditur Militer. (M038)
Pewarta: Oleh Victorianus Sat Pranyoto: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.