Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7). Sidang lanjutan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari kasus yang menewaskan 4 tahanan titipan di Lapas 2B Cebongan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym/2013