Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara.
Djoko Susilo juga dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Selasa.
"Mengadili Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Suhartoyo.
Putusan tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang diminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Majelis hakim berpendapat bahwa masa pidana yang dituntut penuntut umum terlalu berat dan yang hukuman akan dijatuhi ini merasa sudah memenuhi keadilan karena dapat menjadi momentum memperbaiki perbuatan terdakwa," kata hakim anggota Anwar.
Hakim juga memutuskan bahwa Djoko tidak diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp32 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Tuntutan uang pengganti keuangan negara tidak dikabulkan karena sudah ada aset-aset yang dirampas untuk negara," ungkap hakim Anwar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Djoko Susilo juga dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Selasa.
"Mengadili Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Suhartoyo.
Putusan tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang diminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Majelis hakim berpendapat bahwa masa pidana yang dituntut penuntut umum terlalu berat dan yang hukuman akan dijatuhi ini merasa sudah memenuhi keadilan karena dapat menjadi momentum memperbaiki perbuatan terdakwa," kata hakim anggota Anwar.
Hakim juga memutuskan bahwa Djoko tidak diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp32 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Tuntutan uang pengganti keuangan negara tidak dikabulkan karena sudah ada aset-aset yang dirampas untuk negara," ungkap hakim Anwar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013