Gianyar (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar I Ketut Sumedana menyatakan bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat untuk mempercepat pemberkasaan.
"Paling tidak minggu depan berkas perkara korupsi PDAM sudah harus kami limpahkan ke pengadilan," katanya di Gianyar, Bali, Rabu.
Sebelumnya kejaksaan menahan tiga tersangka kasus korupsi PDAM Kabupaten Gianyar, yakni Dewa Putu Djati (mantan Dirut), Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum), dan I Nyoman Nuka (Direktur Teknik), Selasa (27/8).
Mereka dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dana "detail engineering design" (DED) dan proyek pemenuhan air bersih serta tunjangan karyawan harian karyawan.
Menurut peraturan, penyusunan dakwaan membutuhkan waktu 20 hari. "Tapi kalau belum selesai juga, bisa ditambah 20 hari. Makanya harus bisa cepat menyelesaikannya," kata Sumedana. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Paling tidak minggu depan berkas perkara korupsi PDAM sudah harus kami limpahkan ke pengadilan," katanya di Gianyar, Bali, Rabu.
Sebelumnya kejaksaan menahan tiga tersangka kasus korupsi PDAM Kabupaten Gianyar, yakni Dewa Putu Djati (mantan Dirut), Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum), dan I Nyoman Nuka (Direktur Teknik), Selasa (27/8).
Mereka dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dana "detail engineering design" (DED) dan proyek pemenuhan air bersih serta tunjangan karyawan harian karyawan.
Menurut peraturan, penyusunan dakwaan membutuhkan waktu 20 hari. "Tapi kalau belum selesai juga, bisa ditambah 20 hari. Makanya harus bisa cepat menyelesaikannya," kata Sumedana. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013