Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa kasus korupsi dana perencanaan proyek PDAM Kabupaten Gianyar, Bali, yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,6 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu. (M038)


Pewarta: Oleh I Made Argawa
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026