Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa kasus korupsi dana perencanaan proyek PDAM Kabupaten Gianyar, Bali, yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,6 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu. (M038)
Koruptor PDAM Gianyar Divonis Bebas
Rabu, 22 Januari 2014 11:04 WIB