Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Bali Komang Suarsana berpendapat masih sulit membebaskan siaran televisi dari iklan rokok karena nasib Rancangan Undang-Undang Penyiaran belum jelas pembahasannya di DPR.
"Kami semua di KPI sudah sepakat memberikan masukan selayaknya iklan rokok ditiadakan dari siaran televisi," katanya ketika menjadi pembicara diskusi publik bertajuk "Demokratisasi Penyiaran dan Pemilu 2014" di Denpasar, Kamis.
Oleh karena iklan rokok belum bisa dibebaskan sama sekali dari lembaga penyiaran, ujar dia, yang baru dapat diatur sebatas penayangan iklan rokok di atas pukul 20.00 dan supaya tidak menampilkan wujud fisik orang yang sedang rokok.
"Ke depan dalam UU ataupun peraturan yang dibuat KPI, iklan rokok itu akan benar-benar ditiadakan," ujarnya pada diskusi yang digelar oleh Koalisi untuk Demokratisasi dan Penyiaran Bali itu.
Suarsana menambahkan termasuk perlu dipertimbangkan bagaimana halnya dengan penyiaran pertandingan olahraga yang kerapkali menampilkan iklan banner di pinggir stadion, di ring tinju dan arena pertandingan bulu tangkis serta hiburan musik dengan menggunakan latar belakang produk rokok.
"Hal ini yang harus dibangun adalah komunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan, apakah itu KONI, PBSI, Kementerian Kesehatan dan sebagainya sehingga implementasi dari peraturan yang dibuat tersebut tidak menimbulkan resistensi dan masalah-masalah baru. Padahal sebenarnya tujuan sama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif rokok," katanya.
Pendapat senada dikemukakan Dewan Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eski Suyanto, bahwa merupakan perjuangan berat untuk benar-benar membebaskan lembaga penyiaran dari iklan rokok. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami semua di KPI sudah sepakat memberikan masukan selayaknya iklan rokok ditiadakan dari siaran televisi," katanya ketika menjadi pembicara diskusi publik bertajuk "Demokratisasi Penyiaran dan Pemilu 2014" di Denpasar, Kamis.
Oleh karena iklan rokok belum bisa dibebaskan sama sekali dari lembaga penyiaran, ujar dia, yang baru dapat diatur sebatas penayangan iklan rokok di atas pukul 20.00 dan supaya tidak menampilkan wujud fisik orang yang sedang rokok.
"Ke depan dalam UU ataupun peraturan yang dibuat KPI, iklan rokok itu akan benar-benar ditiadakan," ujarnya pada diskusi yang digelar oleh Koalisi untuk Demokratisasi dan Penyiaran Bali itu.
Suarsana menambahkan termasuk perlu dipertimbangkan bagaimana halnya dengan penyiaran pertandingan olahraga yang kerapkali menampilkan iklan banner di pinggir stadion, di ring tinju dan arena pertandingan bulu tangkis serta hiburan musik dengan menggunakan latar belakang produk rokok.
"Hal ini yang harus dibangun adalah komunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan, apakah itu KONI, PBSI, Kementerian Kesehatan dan sebagainya sehingga implementasi dari peraturan yang dibuat tersebut tidak menimbulkan resistensi dan masalah-masalah baru. Padahal sebenarnya tujuan sama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif rokok," katanya.
Pendapat senada dikemukakan Dewan Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eski Suyanto, bahwa merupakan perjuangan berat untuk benar-benar membebaskan lembaga penyiaran dari iklan rokok. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013