Negara (Antara Bali) - Anggota DPRD Jembrana yang pindah partai politik untuk pencalonan periode selanjutnya aman, karena tidak perlu melampirkan SK pemberhentian sebagai wakil rakyat ke KPU.

"Mereka cukup menyerahkan surat keterangan pengunduran dirinya masih dalam proses, jadi bukan SK pemberhentian mereka sebagai anggota dewan," kata Ketua KPU Jembrana, Putu Wahyu Diantara, di Negara, Kamis.

Menurutnya, peraturan serupa juga  berlaku untuk PNS maupun aparat desa yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2014.

Meski demikian, Wahyu mengatakan, batas penyerahan surat keterangan pengunduran diri tersebut paling lambat hari ini pukul 00.00 wita.

"Kami tunggu hingga pukul 00.00 wita, kalau yang bersangkutan tidak menyerahkan surat keterangan tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013