Singaraja (Antara Bali) - Korban penipuan fasilitas kredit lunak dari bank berstatus badan usaha milik negara melapor ke Kepolisian Resor Buleleng, Minggu.
"Korban tertipu kredit lunak dari Bank Mandiri senilai Rp10 miliar," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja.
Ia mengungkapkan bahwa pada 24 Agustus 2010, I Putu Djasmini (53) didatangi Gede Arya Wiratma (60) di rumahnya di Dusun Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar.
Wiratma menawari pinjaman lunak dari Bank Mandiri senilai Rp10 miliar. Namun syaratnya, Djasmini harus membayar Rp250 juta untuk memudahkan proses pencairan kredit tersebut.
"Korban pun setuju dan pada tanggal itu pula diberikan Rp50 juta, sedangkan Rp2000 juta sisanya ditransfer oleh korban ke rekening pelaku pada 13 Juni 2011," kata Made Mustiada. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Korban tertipu kredit lunak dari Bank Mandiri senilai Rp10 miliar," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja.
Ia mengungkapkan bahwa pada 24 Agustus 2010, I Putu Djasmini (53) didatangi Gede Arya Wiratma (60) di rumahnya di Dusun Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar.
Wiratma menawari pinjaman lunak dari Bank Mandiri senilai Rp10 miliar. Namun syaratnya, Djasmini harus membayar Rp250 juta untuk memudahkan proses pencairan kredit tersebut.
"Korban pun setuju dan pada tanggal itu pula diberikan Rp50 juta, sedangkan Rp2000 juta sisanya ditransfer oleh korban ke rekening pelaku pada 13 Juni 2011," kata Made Mustiada. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013