Negara (Antara Bali) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menemukan pelanggaran penerapan upah minimum kabupaten (UMK) di sejumlah perusahaan perikanan di Kabupaten Jembrana.
    
"Banyak pabrik pengolahan ikan yang mempekerjakan buruh dalam jumlah besar, namun gajinya di bawah UMK," kata Ketua DPC SPSI Kabupaten Jembrana, Sukirman, di Negara, Jumat.
    
Ia menganggap para pengusaha mengabaikan ketentuan dalam penerapan UMK karena selama ini tidak ada sanksi bagi yang melanggarnya.
    
"Masalah sanksi atau hukuman bagi pengusaha yang tidak menerapkan UMK, sudah saya suarakan dari tiga tahun lalu. Sayangnya, pemerintah sebagai pemegang regulasi aturan ketenagakerjaan terkesan diam saja," ujarnya.
    
Ia khawatir jika pelanggaran UMK terus dibiarkan akan makin banyak pengusaha yang melakukannya "Praktis pengusaha yang sudah bagus menerapkan UMK akan merasa cemburu dengan yang tidak menerapkan karena tidak ada hukuman yang tegas. Lambat laun, pasti mereka juga akan mengikutinya," kata Sukirman. (GBI/M038)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013