Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan enam rumah sakit swasta untuk melayani pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).
"Enam rumah sakit ini mulai melayani pasien JKBM sejak 1 Mei 2013 sehingga mereka boleh menerima pasien rujukan dari puskesmas maupun pasien dalam kondisi gawat darurat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Senin.
Ia menyebutkan enam rumah sakit swasta yang melayani JKBM, di Kabupaten Buleleng ada tiga yakni RS Parama Sidhi, RS Kerta Usadha, dan RS Karya Dharma Usadha. Di Kota Denpasar RS Puri Raharja dan RS Bhakti Rahayu. "Satu lagi RS Ganesha di Kabupaten Gianyar," ucapnya.
Menurut dia, RS swasta yang melayani JKBM harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti sudah mempunyai kelas dan terakreditasi. Mereka juga harus menyiapkan 10 persen dari jumlah kamar yang tersedia untuk ruang perawatan kelas III.
"Sama halnya dengan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Bali yang sejak 2010 sudah melayani JKBM, maka RS swasta ini harus mematuhi ketentuan tarif yang diatur dalam peraturan gubernur. Artinya yang dibayar Pemprov Bali kepada RS swasta sesuai dengan pergub, bukan berdasarkan tarif yang berlaku di masing-masing RS. Sedangkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis karena sudah dibayar oleh pemerintah," ucapnya.
Suarjaya menambahkan, dengan kerja sama ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan dan memberatkan RS swasta karena pada dasarnya digunakan sistem pembayaran atas berapa jumlah pelayanan yang diberikan (fee for service). Jasa pelayanan itu dibayarkan oleh pemerintah kepada RS swasta di luar biaya obat-obatan. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Enam rumah sakit ini mulai melayani pasien JKBM sejak 1 Mei 2013 sehingga mereka boleh menerima pasien rujukan dari puskesmas maupun pasien dalam kondisi gawat darurat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Senin.
Ia menyebutkan enam rumah sakit swasta yang melayani JKBM, di Kabupaten Buleleng ada tiga yakni RS Parama Sidhi, RS Kerta Usadha, dan RS Karya Dharma Usadha. Di Kota Denpasar RS Puri Raharja dan RS Bhakti Rahayu. "Satu lagi RS Ganesha di Kabupaten Gianyar," ucapnya.
Menurut dia, RS swasta yang melayani JKBM harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti sudah mempunyai kelas dan terakreditasi. Mereka juga harus menyiapkan 10 persen dari jumlah kamar yang tersedia untuk ruang perawatan kelas III.
"Sama halnya dengan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Bali yang sejak 2010 sudah melayani JKBM, maka RS swasta ini harus mematuhi ketentuan tarif yang diatur dalam peraturan gubernur. Artinya yang dibayar Pemprov Bali kepada RS swasta sesuai dengan pergub, bukan berdasarkan tarif yang berlaku di masing-masing RS. Sedangkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis karena sudah dibayar oleh pemerintah," ucapnya.
Suarjaya menambahkan, dengan kerja sama ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan dan memberatkan RS swasta karena pada dasarnya digunakan sistem pembayaran atas berapa jumlah pelayanan yang diberikan (fee for service). Jasa pelayanan itu dibayarkan oleh pemerintah kepada RS swasta di luar biaya obat-obatan. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013