Gianyar (Antara Bali) - Dua direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kenaikan tunjangan dan gaji karyawan serta jasa konsultasi pembuatan "detail engineering design".
"Pak Bupati sendiri yang mencopot dua direktur itu," kata Sekda Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra, Kamis.
Kejaksaan Negeri Gianyar menetapkan Direktur Umum PDAM Dewa Nyoman Putra dan Direktur Teknik Nyoman Nuka serta mantan Dirut PDAM Dewa Putu Djati ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (7/5).
Meskipun belum menerima salinan penetapa tersangka dari Kejari Gianyar, menurut Sekda, pencopotan dua direktur itu harus segera dilakukan agar jangan sampai mengganggu kinerja PDAM dalam melayani masyarakat.
Bagus Gaga sempat memanggil kedua direktur itu setelah mengetahui penetapan tersangka. "Saya sangat memahami kondisi psikologis yang mereka hadapi sekarang, kepada Dewa Putra dan Nyoman Nuka, agar mempersiapkan diri menghadapi dugaan tindakan pidana yang disangkakan," ucapnya.
Ia mempersilakan ketiga tersangka berkonsultasi dengan tim advokasi hukum Pemkab Gianyar terkait proses hukum yang dihadapinya. (IPA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Pak Bupati sendiri yang mencopot dua direktur itu," kata Sekda Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra, Kamis.
Kejaksaan Negeri Gianyar menetapkan Direktur Umum PDAM Dewa Nyoman Putra dan Direktur Teknik Nyoman Nuka serta mantan Dirut PDAM Dewa Putu Djati ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (7/5).
Meskipun belum menerima salinan penetapa tersangka dari Kejari Gianyar, menurut Sekda, pencopotan dua direktur itu harus segera dilakukan agar jangan sampai mengganggu kinerja PDAM dalam melayani masyarakat.
Bagus Gaga sempat memanggil kedua direktur itu setelah mengetahui penetapan tersangka. "Saya sangat memahami kondisi psikologis yang mereka hadapi sekarang, kepada Dewa Putra dan Nyoman Nuka, agar mempersiapkan diri menghadapi dugaan tindakan pidana yang disangkakan," ucapnya.
Ia mempersilakan ketiga tersangka berkonsultasi dengan tim advokasi hukum Pemkab Gianyar terkait proses hukum yang dihadapinya. (IPA/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013