Denpasar, 25/4 (Antara) - Lembaga Peduli Umat Hindu (LPUH) mendesak Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Sang Nyoman Suwisma untuk mencabut pendaftaran lembaga tertinggi umat Hindu itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami sudah menerima tembusan surat protes dari LPUH. Mereka mendesak Pak Suwisma agar menarik kembali, membatalkan pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan dan mengembalikan status PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu," kata Ketua Sabha Walaka PHDI Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Kamis.
Ia menyebutkan surat protes bernomor 003/III/DP.LPUH/2013 tertanggal 10 April 2013 yang ditujukan kepada Ketua Umum PHDI Pusat itu ditandatangani Ketua LPUH I Wayan Suja dan Sekretaris Kadek Sugiarpama. Surat juga ditembuskan ke Dharma Adhyaksa, Ketua Sabha Walaka, Ketua PHDI Provinsi Bali dan Ketua PHDI Buleleng.
"LPUH dalam surat tersebut juga meminta tokoh-tokoh umat Hindu tidak menggunakan majelis keumatan yang agung dan suci sebagai alat untuk mencapai tujuan kelompok dan pribadi," ujarnya.
Wirata menyampaikan terima kasih atas aspirasi LPUH karena pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan ke Kementerian Hukum dan HAM, tidak pernah dibahas dan disepakati oleh tiga organ PHDI, yakni Sabha Pandita (forum pendeta), Sabha Walaka (forum cendekiawan) dan Pengurus Harian.
Dalam Pasamuhan Agung (rapat) PHDI di Palangkaraya, Kalteng, beberapa waktu lalu, ucap dia, pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan, memang dilaporkan tetapi dipertanyakan dalam sidang paripurna.
"Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Dharma Adhyaksa, Sabha Walaka dan Pengurus Harian agar masalah ini lebih jelas duduk soalnya dan dicarikan solusi yang terbaik,`` ujar Putu Wirata.
Selain surat LPUH, jelas dia, ada juga pengurus PHDI Provinsi yang menelepon langsung dan mempertanyakan pendaftaran PHDI ke Kemkumham dengan status sebagai perkumpulan. Apalagi ada informasi yang simpang siur, bahwa yang didaftarkan hanya struktur Pengurus Harian, sementara Sabha Pandita dan Sabha Walaka disebutkan tidak termasuk.
Wirata mengatakan menurut AD/ART, PHDI merupakan lembaga yang kolektif kolegial, Pengurus Harian adalah pelaksana dari apa yang menjadi Keputusan Mahasabha, Pasamuhan Agung maupun keputusan-keputusan lainnya.
"Sementara organ tertinggi adalah Sabha Pandita dan kewenangan tertinggi ada di Mahasabha. Pengurus Harian tidak berwenang membuat kebijakan, tetapi hanya melaksanakan kebijakan dan program PHDI," ucapnya.
Supaya duduk persoalannya jelas dan tidak menimbulkan keresahan umat Hindu, ujar dia, maka masalah pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan, segera akan dirapatkan dalam tiga organ PHDI. (LHS/I018)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami sudah menerima tembusan surat protes dari LPUH. Mereka mendesak Pak Suwisma agar menarik kembali, membatalkan pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan dan mengembalikan status PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu," kata Ketua Sabha Walaka PHDI Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Kamis.
Ia menyebutkan surat protes bernomor 003/III/DP.LPUH/2013 tertanggal 10 April 2013 yang ditujukan kepada Ketua Umum PHDI Pusat itu ditandatangani Ketua LPUH I Wayan Suja dan Sekretaris Kadek Sugiarpama. Surat juga ditembuskan ke Dharma Adhyaksa, Ketua Sabha Walaka, Ketua PHDI Provinsi Bali dan Ketua PHDI Buleleng.
"LPUH dalam surat tersebut juga meminta tokoh-tokoh umat Hindu tidak menggunakan majelis keumatan yang agung dan suci sebagai alat untuk mencapai tujuan kelompok dan pribadi," ujarnya.
Wirata menyampaikan terima kasih atas aspirasi LPUH karena pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan ke Kementerian Hukum dan HAM, tidak pernah dibahas dan disepakati oleh tiga organ PHDI, yakni Sabha Pandita (forum pendeta), Sabha Walaka (forum cendekiawan) dan Pengurus Harian.
Dalam Pasamuhan Agung (rapat) PHDI di Palangkaraya, Kalteng, beberapa waktu lalu, ucap dia, pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan, memang dilaporkan tetapi dipertanyakan dalam sidang paripurna.
"Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Dharma Adhyaksa, Sabha Walaka dan Pengurus Harian agar masalah ini lebih jelas duduk soalnya dan dicarikan solusi yang terbaik,`` ujar Putu Wirata.
Selain surat LPUH, jelas dia, ada juga pengurus PHDI Provinsi yang menelepon langsung dan mempertanyakan pendaftaran PHDI ke Kemkumham dengan status sebagai perkumpulan. Apalagi ada informasi yang simpang siur, bahwa yang didaftarkan hanya struktur Pengurus Harian, sementara Sabha Pandita dan Sabha Walaka disebutkan tidak termasuk.
Wirata mengatakan menurut AD/ART, PHDI merupakan lembaga yang kolektif kolegial, Pengurus Harian adalah pelaksana dari apa yang menjadi Keputusan Mahasabha, Pasamuhan Agung maupun keputusan-keputusan lainnya.
"Sementara organ tertinggi adalah Sabha Pandita dan kewenangan tertinggi ada di Mahasabha. Pengurus Harian tidak berwenang membuat kebijakan, tetapi hanya melaksanakan kebijakan dan program PHDI," ucapnya.
Supaya duduk persoalannya jelas dan tidak menimbulkan keresahan umat Hindu, ujar dia, maka masalah pendaftaran PHDI sebagai perkumpulan, segera akan dirapatkan dalam tiga organ PHDI. (LHS/I018)
Editor : Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013