Nusa Dua (Antara Bali) - Penangkapan ikan ilegal atau "illegal fishing berpotensi merugikan negara sekitar Rp30 triliun setiap tahunnya, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman.

"Di negeri ini ada tiga kawasan yang rawan penangkapan ikan secara ilegal, yakni Perairan Natuna, Laut Arafuru dan Perairan Sulawesi Utara," katanya di sela-sela Pelatihan Desktop Keamanan Maritim dan Kursus Hukum Laut (Maritime Security Desktop Exercise and Law of The Sea Course) di Nusa Dua, Senin.

Berdasarkan hasil penelitian KKP bekerja sama dengan perguruan tinggi dari dalam dan luar negeri potensi kerugian di Laut Arafuru mencapai Rp11,8 triliun setiap tahun dan jika ketiganya lebih besar lagi.

Menurut dia, ketiga kawasan itu menjadi fokus utama pengawasan baik yang dilakukan secara mandiri oleh KKP maupun bekerja sama dengan Bakorkamla. "Perairan Natuna dan Sulawesi Utara merupakan pintu gerbang masuk ke Indonesia yang kemungkinan besar banyak terjadi 'illegal fishing', begitu juga Laut Arafuru merupakan lumbung ikan dunia," ujarnya.

Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto mengatakan, masih banyak penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

"Masih banyak terjadi pelanggaran, khususnya di perairan Tanah Air. Bahkan, sudah ada transnasional crime, seperti penjualan manusia dan penyelundupan narkoba. Ini menimbulkan kerugian negara juga. Khusus untuk masalah dalam negeri kami tetap berupaya menyelesaikan permasalahan dengan berkoordinasi," katanya. (IGT)

Pewarta:

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013