Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng pasca unjuk rasa puluhan warga negara asing (WNA) ke Mapolres Buleleng langsung melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua LPD Banyualit, Jro Tapakan Gede Budiasa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Budiasa langsung dijebloskan sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi dana lembaga perkreditan desa (LPD) Banyualit dengan kerugian mencapai Rp1,305 miliar lebih," kata Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati, di Singaraja, Jumat.

Ia mengatakan, tindakan penahanan terhadap Jro Tapakan Gede Budiasa merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan yang bersangkutan.

Tersangka Jro Tapakan Budiasa, diduga menggunakan permohonan kredit fiktif dengan menggunakan nama orang lain sebanyak 20 orang dengan nilai Rp533 juta.

Didampingi Kasatreskrim AKP Made Mundra, Kabag Ops Wedanajati juga menambahkan, tersangka menggunakan dana LPD dengan cara merekomendasikan sepuluh orang sebagai nasabah untuk pembeli tanah kapling di Desa Kaliasem yang dikelolanya senilai Rp760 juta.

"Tersangka dengan jabatan dan kewenangannya juga mengajukan kredit tanpa anggunan atas nama pribadi senilai Rp1,30 miliar. Kasus ini sedang dikembangkan," ungkapnya.

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013