PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali memastikan setiap pembangunan tidak mengganggu aktivitas penerbangan.

Head of Communication PT BTID Zakki Hakim di Denpasar, Senin, menjamin hal ini sebab setiap rencana pembangunan wajib dilaporkan ke Kemenko Perekonomian dan jajaran Pemprov Bali.

“Kami ikut aturan saja, karena KEK jadi harus lapor terus perkembangannya setiap 2 minggu ke Kemenko Perekonomian, Dewan Nasional KEK, dewan kawasan, tiap 3 bulan buat laporan mengenai progres pembangunan, jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, UMKM yang diberdayakan, termasuk semua standar bangunan yang harus mengikuti apa yang sudah diterapkan pemerintah,” kata dia.

Sementara itu, beredar isu bahwa kawasan Pulau Serangan dipenuhi bangunan tinggi tanpa perencanaan atau dilakukan pembangunan di kawasan pesisir akan mempengaruhi aliran udara sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai area pendaratan yang dekat.

Gangguan yang muncul akan menciptakan turbulensi yang mengganggu stabilitas pesawat saat mendekati landasan, sementara turbulensi di jalur pendaratan pesawat adalah salah satu penyebab utama kecelakaan udara.

Zakki menilai penghitungan tersebut kurang tepat, sebab kawasan KEK Kura-kura Bali hanya dilewati oleh pesawat saat terbang tidak terlalu rendah.

Ia merasa justru pesawat yang terbang rendah lebih dekat dengan kawasan Jimbaran yang justru lebih padat bangunan.

“Kalau kami ikut aturan dari pemerintah khususnya Pemprov Bali, ada aturan tinggi maksimalnya ya kami ikuti, itu paling tinggi sama dengan gedung-gedung lain di Bali kalau tidak salah 15-20 meter ya kami ikuti,” ujarnya.

Saat ini di area Pulau Serangan itu sudah berdiri sebuah gedung berlantai tiga sebagai kampus internasional, museum, dan kedai kopi, kemudian disusul pembangunan sekolah internasional, mal, dan hotel yang menurut Zakki dibangun sesuai aturan.

“Ada bangunan sekolah tapi itu rasanya cuma dua tingkat, kemudian ada bangunan pusat perbelanjaan cuma dua lantai, jadi saya tidak tahu bangunan tinggi yang dimaksud setinggi apa,” kata dia.

Meski demikian PT BTID mengaku tetap terbuka apabila ada kekhawatiran terkait pembangunan di sana, namun jika aturan bahaya tersebut langsung datang dari pemerintah, menurut dia, semestinya dapat terselesaikan dalam rapat periodik mereka.
 



Baca juga: RS BUMN di Bali dan Bank Mandiri berkolaborasi dongkrak akses kesehatan

Baca juga: Pengelola bantah soal warga lokal diperketat masuk KEK Kura-kura Bali

Baca juga: Tri Hita Karana relevan pedomani pembangunan berkelanjutan

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024