Sebanyak 4.791 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Badung Bali dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.
“Jumlah pelamar PPPK di Badung ini sebanyak 4.795 orang, dan pelamar memenuhi syarat seleksi administrasi sebanyak 4.791 orang dengan jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat sebanyak empat orang,” kata Pj. Sekretaris Daerah Badung IB. Surya Suamba di Mangupura, Rabu.
Pada Rapat Persiapan Pengumuman Pasca-Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi dalam Pengadaan PPPK itu, ia mengungkapkan dari empat orang yang tidak memenuhi syarat terdapat seorang pelamar yang melakukan penyanggahan.
Selain itu menurut Surya Suamba, juga terdapat empat orang pelamar yang memilih lokasi formasi di luar unitnya, kerjanya yang secara sistem sudah dikembalikan ke lokasi unit kerjanya.
“Kami berterima kasih untuk panitia seleksi yang sudah bekerja dengan baik dalam tahap seleksi administrasi ini. Kami memohon untuk panitia seleksi agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.
Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya dalam sambutannya menjelaskan, adanya pelamar yang tidak memenuhi syarat terjadi karena murni dari kesalahan pelamar dan bukan dari kesalahan sistem.
Menurut dia, ada pelamar yang hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar, namun melamar pada formasi yang syarat pendidikannya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Selain itu ada juga pelamar yang tidak mampu menunjukan atau mengupload transkrip nilainya, dan kami juga sudah hubungi yang bersangkutan. Lalu ada yang sudah berhenti menjadi Pegawai Non-ASN, namun melamar juga, itu semua sudah kami tidak luluskan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga tetap tidak meluluskan seorang pelamar yang melakukan penyanggahan karena pelamar itu merupakan Pegawai Non-ASN dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat namun melamar di Kabupaten Badung.
“Kami juga sudah bersurat kepada Pemkab Bandung namun tidak ada tindak lanjut, karena data pelamar tersebut tetap terlihat pada sistem kami,” tambah Gede Wijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Jumlah pelamar PPPK di Badung ini sebanyak 4.795 orang, dan pelamar memenuhi syarat seleksi administrasi sebanyak 4.791 orang dengan jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat sebanyak empat orang,” kata Pj. Sekretaris Daerah Badung IB. Surya Suamba di Mangupura, Rabu.
Pada Rapat Persiapan Pengumuman Pasca-Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi dalam Pengadaan PPPK itu, ia mengungkapkan dari empat orang yang tidak memenuhi syarat terdapat seorang pelamar yang melakukan penyanggahan.
Selain itu menurut Surya Suamba, juga terdapat empat orang pelamar yang memilih lokasi formasi di luar unitnya, kerjanya yang secara sistem sudah dikembalikan ke lokasi unit kerjanya.
“Kami berterima kasih untuk panitia seleksi yang sudah bekerja dengan baik dalam tahap seleksi administrasi ini. Kami memohon untuk panitia seleksi agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.
Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya dalam sambutannya menjelaskan, adanya pelamar yang tidak memenuhi syarat terjadi karena murni dari kesalahan pelamar dan bukan dari kesalahan sistem.
Menurut dia, ada pelamar yang hanya memiliki ijazah Sekolah Dasar, namun melamar pada formasi yang syarat pendidikannya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Selain itu ada juga pelamar yang tidak mampu menunjukan atau mengupload transkrip nilainya, dan kami juga sudah hubungi yang bersangkutan. Lalu ada yang sudah berhenti menjadi Pegawai Non-ASN, namun melamar juga, itu semua sudah kami tidak luluskan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga tetap tidak meluluskan seorang pelamar yang melakukan penyanggahan karena pelamar itu merupakan Pegawai Non-ASN dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat namun melamar di Kabupaten Badung.
“Kami juga sudah bersurat kepada Pemkab Bandung namun tidak ada tindak lanjut, karena data pelamar tersebut tetap terlihat pada sistem kami,” tambah Gede Wijaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024