Satuan Tugas (Satgas) Netralitas aparatur sipil negara (ASN) Bali mulai melakukan sidak dengan lokasi yang dituju yaitu SMKN 1 Manggis, SMA Amlapura, dan UPTD PPRD Kabupaten Karangasem.

“Kita jangan meboya (berbuat yang tidak-tidak, Red) sudah ada beberapa laporan yang masuk terkait pelanggaran netralitas dan sudah ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN Bali I Nyoman Gde Suarditha dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Rabu.

“Jangan sampai bapak/ibu melakukan pelanggaran, mari bersama-sama kita jaga netralitas kita sebagai abdi negara dan berkomitmen untuk berpegang teguh pada pakta integritas yang telah kita tanda tangani,” sambungnya.

Diketahui seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Pemprov Bali telah menandatangani pakta integritas dan pengucapan ikrar netralitas.

Untuk menagih janji ini, satgas kemudian melakukan sidak, pembinaan, dan sosialisasi salah satunya di Kabupaten Karangasem guna mengingatkan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Suarditha mengingatkan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang berpihak kepada segala bentuk pengaruh, dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Kami ingin memastikan bahwa bapak/ibu semua netral dan melaksanakan apa yang sudah ditanda tangani dalam pakta integritas, silahkan gunakan hak politik di bilik suara saja, jangan mempengaruhi ataupun secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu calon,” ujarnya.

Adapun tugas Satgas Netralitas ASN Bali adalah pencegahan, penindakan, dan pengawasan, dengan jenis pelanggaran meliputi aksi pemberian dukungan kepada paslon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, hingga ikut sebagai peserta kampanye. 

Untuk jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik mencakup membuat postingan dukungan kepada paslon, memberi tanda suka, komentar, atau membagikan terkait paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon.

Apabila ASN dan Non ASN Pemprov Bali melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024