Komisioner Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengingatkan istri atau suami peserta Pilkada Bali maupun kabupaten/kota yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengajukan cuti apabila ikut mendampingi pasangannya saat berkampanye.
“Kalau memang ada pasangan calon yang salah satu istri atau suaminya menjadi ASN, pada saat kegiatan kampanye dia itu harus cuti,” kata dia di Denpasar, Jumat.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali itu mengatakan sampai saat ini yang terdata adalah istri dari Calon Wakil Bupati Buleleng Gede Suardana yang berstatus ASN.
Namun yang bersangkutan belum mengundurkan diri dan memang belum terlihat terlibat dalam kegiatan politik suaminya.
“Sepanjang yang saya tahu kemarin di Kabupaten Buleleng, dia tidak ikut, pendaftaran pun dia tidak ikut, mendampingi undian juga tidak ikut mendampingi suaminya,” ujar Ariyani.
Bawaslu Bali menegaskan bahwa pengajuan cuti ini wajib khusus bagi istri atau uami peserta pilkada ketika memutuskan mengikuti agenda kampanye, dan dibuktikan melalui surat cuti.
Selain pengajuan cuti, nantinya ASN tersebut tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara ketika mendampingi pasangannya, apabila melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Diwawancara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan ASN di Pemprov Bali telah dibekali pengetahuan tentang netralitas ASN sehingga mengurangi potensi pelanggaran.
“Secara individual semuanya sudah menandatangani pakta integritas bahwa mereka netral, secara institusional semua perangkat daerah telah menyampaikan ikrar netralitas, juga mengikuti sosialisasi tentang netralitas ASN ini yang diberikan oleh langsung oleh ketua Bawaslu Bali,” ujarnya.
Meski demikian Dewa Indra menyatakan ketegasannya apabila terdapat jajarannya yang melanggar dan akan ada sanksi yang dijatuhkan dan telah diawasi oleb Satgas Pengawasan Netralitas.
“Kalau ada yang melanggar sudah pasti diberi sanksi, tapi ada mekanismenya, kalau ada laporan akan diproses oleh Bawaslu lalu diverifikasi apakah benar adanya ada bukti-bukti yang kuat maka akan diteruskan ke BKN,” kata sekda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Kalau memang ada pasangan calon yang salah satu istri atau suaminya menjadi ASN, pada saat kegiatan kampanye dia itu harus cuti,” kata dia di Denpasar, Jumat.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali itu mengatakan sampai saat ini yang terdata adalah istri dari Calon Wakil Bupati Buleleng Gede Suardana yang berstatus ASN.
Namun yang bersangkutan belum mengundurkan diri dan memang belum terlihat terlibat dalam kegiatan politik suaminya.
“Sepanjang yang saya tahu kemarin di Kabupaten Buleleng, dia tidak ikut, pendaftaran pun dia tidak ikut, mendampingi undian juga tidak ikut mendampingi suaminya,” ujar Ariyani.
Bawaslu Bali menegaskan bahwa pengajuan cuti ini wajib khusus bagi istri atau uami peserta pilkada ketika memutuskan mengikuti agenda kampanye, dan dibuktikan melalui surat cuti.
Selain pengajuan cuti, nantinya ASN tersebut tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara ketika mendampingi pasangannya, apabila melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Diwawancara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan ASN di Pemprov Bali telah dibekali pengetahuan tentang netralitas ASN sehingga mengurangi potensi pelanggaran.
“Secara individual semuanya sudah menandatangani pakta integritas bahwa mereka netral, secara institusional semua perangkat daerah telah menyampaikan ikrar netralitas, juga mengikuti sosialisasi tentang netralitas ASN ini yang diberikan oleh langsung oleh ketua Bawaslu Bali,” ujarnya.
Meski demikian Dewa Indra menyatakan ketegasannya apabila terdapat jajarannya yang melanggar dan akan ada sanksi yang dijatuhkan dan telah diawasi oleb Satgas Pengawasan Netralitas.
“Kalau ada yang melanggar sudah pasti diberi sanksi, tapi ada mekanismenya, kalau ada laporan akan diproses oleh Bawaslu lalu diverifikasi apakah benar adanya ada bukti-bukti yang kuat maka akan diteruskan ke BKN,” kata sekda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024