Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan para kepala desa di provinsi itu agar tetap menjaga netralitas dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2024.
"Saat ini kita akan memasuki tahapan pendaftaran calon. Banyak pihak yang ingin tampil memberikan dukungannya, meskipun mereka dilarang menunjukkan keberpihakan," kata Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma di Denpasar, Senin.
Menurut Wiratma, tahapan pendaftaran calon kerap menjadi momen yang rawan pelanggaran. Berdasarkan pengalaman-pengalaman pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya, masih banyak kepala desa yang tidak netral dalam memberikan dukungan.
"Kepala desa memegang kekuasaan dan pengaruh yang signifikan di tingkat lokal. Jika mereka memihak pada salah satu calon, mereka bisa mempengaruhi proses pemilihan, yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ucapnya.
Mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Bawaslu menegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu dan/atau ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
Jika teguran tidak diindahkan, kepala desa bisa diberhentikan sementara, bahkan berpotensi diberhentikan tetap. Selanjutnya jika kepala desa terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, mereka dapat dikenai sanksi pidana.
"Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Pencegahan dan penanganan pelanggaran harus dilaksanakan agar pemilihan dapat berjalan kondusif dengan zero (nol) pelanggaran," Wiratma.
Sebelumnya dalam rapat penanganan pelanggaran pilkada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar I Wayan Agus Pratama mengatakan pihaknya terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan penyelenggara pemilihan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran, terutama di wilayah desa.
Pihaknya menekankan pentingnya netralitas kepala desa selain itu juga menunggu rujukan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi di desa-desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Saat ini kita akan memasuki tahapan pendaftaran calon. Banyak pihak yang ingin tampil memberikan dukungannya, meskipun mereka dilarang menunjukkan keberpihakan," kata Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma di Denpasar, Senin.
Menurut Wiratma, tahapan pendaftaran calon kerap menjadi momen yang rawan pelanggaran. Berdasarkan pengalaman-pengalaman pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya, masih banyak kepala desa yang tidak netral dalam memberikan dukungan.
"Kepala desa memegang kekuasaan dan pengaruh yang signifikan di tingkat lokal. Jika mereka memihak pada salah satu calon, mereka bisa mempengaruhi proses pemilihan, yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ucapnya.
Mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Bawaslu menegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu dan/atau ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
Jika teguran tidak diindahkan, kepala desa bisa diberhentikan sementara, bahkan berpotensi diberhentikan tetap. Selanjutnya jika kepala desa terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, mereka dapat dikenai sanksi pidana.
"Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Pencegahan dan penanganan pelanggaran harus dilaksanakan agar pemilihan dapat berjalan kondusif dengan zero (nol) pelanggaran," Wiratma.
Sebelumnya dalam rapat penanganan pelanggaran pilkada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar I Wayan Agus Pratama mengatakan pihaknya terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan penyelenggara pemilihan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran, terutama di wilayah desa.
Pihaknya menekankan pentingnya netralitas kepala desa selain itu juga menunggu rujukan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi di desa-desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024