Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, menggenjot program intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak untuk menggali potensi penerimaan pajak daerah yang belum tergali.

“Pajak daerah adalah tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) Badung dengan kontribusi rata-rata 86-90 persen,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Badung I Nyoman Sujendra, di sela Kongres ke-12 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa.

Ada pun ekstensifikasi pajak dilakukan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi dilakukan untuk mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah tercatat atau terdaftar.

Asisten 1 Pemkab Badung itu menjelaskan pemungutan pajak daerah di Pemkab Badung dilaksanakan mulai dari tahap pengumpulan data subjek dan objek pajak, laporan pajak, penetapan besaran pajak, pembayaran hingga penagihan dan pengawasan pajak daerah.

Untuk mendukung kepatuhan wajib pajak, Pemkab Badung membentuk kelompok pemeriksa pajak daerah.

Selain itu, upaya penegakan hukum dilakukan berupa denda dan kenaikan pokok pajak terhadap wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca juga: Pemkab Badung berikan BKK bangun infrastruktur di berbagai wilayah

“Upaya penegakan kepatuhan wajib pajak selanjutnya yakni upaya penagihan pajak daerah mulai penerbitan surat tagihan pajak daerah sampai upaya penagihan paksa seperti penerbitan surat teguran,” katanya.

Pihaknya akan meningkatkan kerja sama untuk mendukung pencapaian pajak daerah di antaranya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga para konsultan pajak.

Kerja sama itu, kata dia, tidak hanya terkait pertukaran data dan informasi perpajakan tapi juga memperkuat sumber daya aparatur dan tata kelola pajak daerah mencakup memetakan profil wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan piutang pajak hingga peningkatan kompetensi pegawai.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, jumlah wajib pajak aktif non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2023 mencapai 13.736 dari 61 jenis usaha.

Jumlah itu naik dibandingkan pada 2022 mencapai 12.243 wajib pajak aktif.

Ada pun target PAD dari penerimaan pajak dan retribusi di Pemkab Badung mencapai Rp7,8 triliun pada 2024 atau naik dibandingkan 2023 mencapai Rp5,6 triliun.

Pada 2023 ada 10 jenis pajak yang berkontribusi mendukung penerimaan pajak, sebagian besar disumbangkan oleh pajak hotel dan restoran.

Baca juga: Unit penggilingan padi siap olah hasil panen petani di Badung

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024