Bupati Jembrana I Nengah Tamba meminta Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna untuk memperbaiki surat pengunduran dirinya agar segera bisa diproses.
"Saya belum menerima surat yang duluan beredar itu. Dari apa yang beredar, surat itu tidak ada logo resmi. Semestinya sebagai pejabat negara, surat pengunduran itu menggunakan kop kertas yang resmi," kata Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.
Dia mengatakan, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan DPRD Jembrana. Dari keterangan pihak DPRD, kata Tamba, juga belum menerima surat pengunduran diri sebagai wakil bupati dari Patriana Krisna.
Untuk memperkuat apa yang dia sampaikan, Tamba mengajak Sekretaris Daerah I Made Budiasa dan Sekretaris Dewan Komang Suparta dalam memberikan keterangan ini.
Dia melihat, meskipun menyatakan sudah mengundurkan diri dan menunjukkan suratnya, Patriana masih melakukan kegiatan sebagai wakil bupati.
"Tentu beliau masih punya hak karena belum ada SK persetujuan pengunduran dirinya, tetapi ada martabat, etika dan marwah ketika seseorang sudah mengundurkan diri," katanya.
Dari sisi administrasi dia mengaku sudah minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, karena juga menyangkut anggaran keuangan dan tugas-tugas pemerintahan.
"Saya berharap Pak Wakil Bupati segera memperbaiki surat pengunduran dirinya akan secepatnya bisa diproses sesuai mekanisme perundang-undangan," katanya.
Dia juga menyatakan, dirinya tidak akan bertanya langsung kepada wakilnya itu termasuk alasan pengunduran dirinya, karena dia merasa tidak punya kepentingan.
"Kepentingan saya hanya urusan pemerintahan, karena itu saya perintahkan OPD terkait menindaklanjuti. Kalau alasan pak wakil mengundurkan diri, saya tidak ada kepentingan," katanya.
Disinggung Patriana Krisna mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus mengikuti pilkada, menurut dia, harusnya tidak perlu mundur karena sudah ada regulasi yang mengatur untuk pasangan kepala daerah yang masih menjabat mengikuti kontestasi pilkada.
"Kan sudah ada regulasi bisa mengambil cuti. Tapi itu hak beliau, kami hanya minta prosedur pengunduran diri yang benar," katanya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Pemkab Jembrana I Ketut Armita mengatakan sesuai Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bupati atau wakil bupati yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri mengajukan ke DPRD yang akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
"DPRD akan membahas dan memutuskan pengunduran diri itu dalam rapat paripurna. Namun apabila DPRD tidak menindaklanjuti, Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur akan mengambil alih dengan memberikan keputusan pemberhentian," katanya.
Sebelumnya Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya serta menunjukkan surat pengunduran dirinya dengan alasan ingin fokus mengikuti kontestasi Pilkada.
"Hari ini surat pengunduran diri sudah saya tandatangani. Selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait," katanya di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (30/7/2024).
Dia mengatakan, alasan utama pengunduran dirinya karena ingin fokus dalam menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana yang akan datang, dimana dirinya sudah mendeklarasikan berpasangan dengan Ketua DPC PDI P Jembrana I Made Kembang Hartawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024