Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyampaikan hingga saat ini semua pasangan bakal calon gubernur belum memenuhi keseluruhan berkas persyaratan administrasi untuk menjadi peserta pemilu kepala daerah.

"Rentang waktu menyampaikan kekurangan itu 28 Februari-6 Maret 2013. Setelah tanggal tersebut tidak ada lagi perbaikan," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, untuk pasangan Pastika-Sudikerta dan Puspayoga-Sukrawan di antaranya berkas yang kurang tepat terkait surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dihukum penjara.

Sementara pasangan Winasa-Sudiartana, selain surat keterangan pengadilan, juga masih terganjal berkas dukungan dari partai politik.

"Mereka sudah ada yang menyampaikan surat keterangan dari pengadilan, hanya saja antara KPU dan Pengadilan Negeri masih ada perbedaan redaksional dalam surat keterangan itu antara tidak sedang atau tidak pernah dihukum penjara. Ini yang kami harus berkoordinasi dengan pengadilan dulu," ujarnya.

Yang jelas, lanjut dia, masih ada waktu untuk memenuhi kelengkapan berkas. Total ada 28 butir persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta Pilkada Bali.

"Untuk paket Winasa-Sudiartana yang mengklaim diri mendapat dukungan dari 28 parpol, baru berkas dukungan dari enam partai yang disampaikan kepada kami. Sedangkan pasangan Pastika, dukungan delapan parpol yang sudah jelas, hanya Pakar Pangan yang masih kami perlu dalami," ujarnya. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013