Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Bali, AA Gede Wiratama mengatakan pemberian dana subsidi bagi siswa dengan kartu keluarga (KK) Denpasar yang tidak lolos masuk SMP Negeri di daerah itu akan diproses melalui sekolah.
"Secara teknis, bantuan ini dapat digunakan untuk membayar uang pangkal atau uang gedung. Pendataan penerima subsidi akan dilakukan saat tahun ajaran baru dimulai, untuk memastikan data yang valid," kata Wiratama di Denpasar, Minggu.
Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan subsidi dana pendidikan sebesar Rp1,5 juta bagi setiap siswa yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar tahun pelajaran 2024/2025.
Menurut Wiratama, subsidi dana pendidikan ini adalah bentuk komitmen Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa dalam mendukung pemerataan pendidikan.
"Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban siswa yang bersekolah di SMP Swasta," ujar Wiratama.
Mekanismenya, lanjut dia, SMP Swasta akan mendata siswa yang berhak menerima bantuan dan mengusulkan dengan melampirkan KK dan "print out" bukti pendaftaran yang telah diverifikasi, namun tidak lolos seleksi di SMP Negeri.
Wiratama juga menekankan bahwa subsidi ini hanya diperuntukkan bagi siswa dengan KK Denpasar yang tidak diterima di SMP Negeri. Sedangkan bagi siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke SMP Negeri atau bersekolah di Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) tidak akan menerima bantuan ini.
"Semoga bantuan ini dapat mendukung pemerataan pendidikan di Kota Denpasar, sambil menunggu realisasi pembangunan SMP Negeri baru secara bertahap," kata Wiratama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Secara teknis, bantuan ini dapat digunakan untuk membayar uang pangkal atau uang gedung. Pendataan penerima subsidi akan dilakukan saat tahun ajaran baru dimulai, untuk memastikan data yang valid," kata Wiratama di Denpasar, Minggu.
Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan subsidi dana pendidikan sebesar Rp1,5 juta bagi setiap siswa yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar tahun pelajaran 2024/2025.
Menurut Wiratama, subsidi dana pendidikan ini adalah bentuk komitmen Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa dalam mendukung pemerataan pendidikan.
"Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban siswa yang bersekolah di SMP Swasta," ujar Wiratama.
Mekanismenya, lanjut dia, SMP Swasta akan mendata siswa yang berhak menerima bantuan dan mengusulkan dengan melampirkan KK dan "print out" bukti pendaftaran yang telah diverifikasi, namun tidak lolos seleksi di SMP Negeri.
Wiratama juga menekankan bahwa subsidi ini hanya diperuntukkan bagi siswa dengan KK Denpasar yang tidak diterima di SMP Negeri. Sedangkan bagi siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke SMP Negeri atau bersekolah di Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) tidak akan menerima bantuan ini.
"Semoga bantuan ini dapat mendukung pemerataan pendidikan di Kota Denpasar, sambil menunggu realisasi pembangunan SMP Negeri baru secara bertahap," kata Wiratama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024