Denpasar (Antara Bali) - PT Jamsostek (Persero) pada 2014 akan menyerahkan program jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah yakni, PT Askes (Persero).
"Penyerahan program itu sesuai dengan amanat Undang Undang No.24 tahun 2011 tentang BPJS, sekaligus menyongsong transformasi perusahaan itu menjadi BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Wilayah VI PT Jamsostek (Persero) Ellias Manuhutu, di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, dengan diserahkan program tersebut maka Jamsostek ke depannya tidak akan memberikan layanan jaminan kesehatan. Sebab yang berhak adalah BPJS Kesehatan.
Walaupun nanti telah berubah penyelenggaranya namun hak yang diperoleh masyarakat tentang jaminan kesehatan tidak boleh berkurang sedikitpun. "Setelah penyelenggara berubah, seluruh warga Indonesia akan memperoleh jaminan kesehatan, baik pekerja maupun yang tak memiliki pekerjaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, nantinya iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang bekerja dibayarkan oleh perusahaan atau pihak pemberi pekerjaan. Sedangkan warga yang tidak memiliki pekerjaan iuran jaminan kesehatannya akan dibayarkan oleh negara.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan perusahaan ini harus telah beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan sekitar pertengahan 2015, dengan visi dan misi sebagai BPJS terbaik di dunia," ucapnya.
Setelah beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya akan menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiunan dan hari tua. (IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Penyerahan program itu sesuai dengan amanat Undang Undang No.24 tahun 2011 tentang BPJS, sekaligus menyongsong transformasi perusahaan itu menjadi BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Wilayah VI PT Jamsostek (Persero) Ellias Manuhutu, di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, dengan diserahkan program tersebut maka Jamsostek ke depannya tidak akan memberikan layanan jaminan kesehatan. Sebab yang berhak adalah BPJS Kesehatan.
Walaupun nanti telah berubah penyelenggaranya namun hak yang diperoleh masyarakat tentang jaminan kesehatan tidak boleh berkurang sedikitpun. "Setelah penyelenggara berubah, seluruh warga Indonesia akan memperoleh jaminan kesehatan, baik pekerja maupun yang tak memiliki pekerjaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, nantinya iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang bekerja dibayarkan oleh perusahaan atau pihak pemberi pekerjaan. Sedangkan warga yang tidak memiliki pekerjaan iuran jaminan kesehatannya akan dibayarkan oleh negara.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan perusahaan ini harus telah beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan sekitar pertengahan 2015, dengan visi dan misi sebagai BPJS terbaik di dunia," ucapnya.
Setelah beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya akan menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiunan dan hari tua. (IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013