Gabungan Fraksi di DPRD Provinsi Bali memberi masukan agar isu-isu strategis daerah bisa mendapatkan perhatian dan menjadi acuan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

"Dalam materi muatannya supaya mengatur masalah kesehatan, pendidikan,  perekonomian," kata anggota DPRD Bali Tjokorda Gede Agung saat membacakan Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Bali tersebut terkait dengan Raperda Provinsi Bali  tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045. 

Gabungan Fraksi DPRD Bali itu terdiri atas Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura.

Terkait masalah perekonomian,  DPRD Bali memberikan apresiasi PT Jamkrida Bali Mandara dalam memfasilitasi sumber-sumber permodalan UMKM di  Bali. 

"Namun  demikian untuk lebih meningkatkan nilai penjaminan kepada UMKM secara lebih besar lagi, maka dibutuhkan batasan kemampuan penjaminan yang lebih besar melalui penambahan  modal oleh pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota," ucap Tjok Agung.

Selanjutnya program pengembangan pariwisata Provinsi Bali ke depan agar dipersiapkan melalui pendekatan pariwisata berkualitas, dan secara bertahap dicegah masuknya potensi wisatawan yang justru menimbulkan banyak masalah di Bali.

Selain itu persoalan sumber daya alam, rawan bencana alam pangan, dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan antar penduduk, agar disusun program infrastruktur yang terkoneksi di seluruh Bali.

Berikutnya juga mengenai program penanganan sampah agar dirancang pendekatan penanganan dari hulu sampai dengan hilir secara komprehensif,.

"Bali adalah daerah kepulauan dapat melakukan strategi percepatan pembangunan daerah dengan memprioritaskan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah," kata Tjok Agung.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, yang  akan menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan daerah.

"RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahunan, yang berisi visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang," kata Mahendra Jaya.

RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, ujar dia, disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024