Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berencana membongkar kotak data dan surat suara untuk mencari tahu siapa saja pemilih yang tidak hadir saat pemungutan suara maupun bentuk-bentuk surat suara tidak sah pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Sabtu, mengatakan upaya ini dilakukan untuk pemetaan alasan pemilih tak hadir maupun surat suara tidak sah, sehingga menjadi evaluasi dan bahan sosialisasi menghadapi Pilkada Bali.

"Hasil riset ini yang akan kami pakai untuk strategi sosialisasi pilkada, kalau bisa dilakukan cepat paling tidak kami punya data, di TPS mana desa mana, jadi tahu di mana partisipasi pemilih terendah. Dari sana kami dorong untuk menambah apa yang harus dilakukan," kata dia.

Sebagai contoh pada kasus pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, dari total 2.740.692 pengguna hak suara di Bali, sebanyak 59.685 suara dinyatakan tidak sah.

KPU Bali ingin mengumpulkan para akademisi untuk membantu membuat kajian pemetaan alasan di balik banyaknya suara tidak sah dan masih ada pemilih yang tidak menggunakan hak suara.

Rencana membuka kotak baru akan dilakukan KPU Bali setelah penetapan calon-calon terpilih hasil Pemilu 2024.

"Setelah BRPK (buku register perkara konstitusi) dan surat dari KPU RI datang, paling lambat 22 April setelah itu biasanya KPU menyurati daerah yang tidak ada kasus lanjuti tahapan," ujarnya.

Baca juga: KPU Bali rancang debat pilkada serupa dengan suasana di paum adat

Mengenai surat suara tidak sah, ia mengatakan ada banyak hal yang membuat surat suara dihitung tidak sah, namun beberapa paling sering ditemukan adalah surat suara tidak dicoblos.

"Mungkin terlalu banyak surat suara sehingga dilupakan, ada juga yang coblos dua calon. Saya tidak lihat ada yang ditulis atau corat coret, tetapi biasanya ada saja yang ditulis oleh anak-anak muda," kata dia.

Disinggung mengenai bentuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang paling sederhana dibanding empat jenis surat suara lain sehingga semestinya tidak mungkin kesulitan, Lidartawan melihat kemungkinan lain.

Menurutnya, bisa saja jumlah sah pada surat suara legislatif lebih tinggi karena dua coblosan calon dalam satu partai tetap dihitung sah untuk suara partai. Sementara untuk pemilihan presiden, jika mencoblos dua calon terhitung tidak sah.

Meskipun masih ada kekurangan pada Pemilu 2024, KPU Bali mensyukuri dua target mereka tercapai, yaitu partisipasi pemilih mencapai 83,4 persen dan nihil sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: KPU Bali minta calon kepala daerah perseorangan mulai cari dukungan KTP

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024