Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali KN Boy Jayawibawa mengatakan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, setiap siswa miskin wajib diterima di SMA dan SMK negeri di provinsi itu.

Boy di Denpasar, Selasa, mengatakan secara umum sistem PPDB pada tahun pelajaran 2024/2025 tidak ada perubahan dengan PPDB tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Selain itu Keputusan Sekjen Kemendikbud, masih memakai sistem atau jalur zonasi, prestasi, afirmasi kemudian perpindahan orang tua," ujarnya.

Pada PPDB tahun sebelumnya terkait dengan kuota siswa dalam PPDB yakni sistem zonasi SMA paling sedikit 50 persen, afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen) dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).

"Tetapi arahan Bapak Pj Gubernur Bali agar jalur afirmasi, khususnya siswa miskin, 100 persen wajib diterima di setiap sekolah (SMA dan SMK negeri) sesuai dengan zonasinya," ucap Boy.

Namun, syarat siswa miskin atau yang tidak mampu tersebut tentunya dibuktikan sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/Program Keluarga Harapan dan sebagainya.

"Persyaratan kartu tersebut tentu sudah dipegang siswa bersangkutan sejak SMP. Tidak baru sekarang ini," katanya.

Jadi, siswa jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu akan diterima asal mendaftar sesuai zonasi pada PPDB tahun pelajaran 2024/2025 . Hal ini juga berdasarkan evaluasi pada pelaksanaan PPDB SMA/SMK 2023-2024. Ia menegaskan kuotanya tidak dibatasi seperti jalur lain.

Sementara itu mengenai PPDB tahun ajaran baru 2024/2025, Disdikpora masih menyusun terkait penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.



 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024