Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Badung, Bali terus menjaga dan memperkuat integritas antikorupsi yang diwujudkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran organisasi perangkat daerah di wilayahnya.
 
“Kami telah memperkuat inspektorat untuk dapat melaksanakan pengawasan yang optimal, mengembangkan Badung Whistleblowing System, pengendalian gratifikasi serta patuh Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat kegiatan Observasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi di Mangupura, Kamis.

Selain itu, komitmen pemerintahan antikorupsi di Badung juga diwujudkan mulai dari sisi perencanaan, penatausahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, aset, pendapatan, pelayanan publik, dana desa hingga kepengawasannya.

Langkah itu juga menjadi perhatian KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) setiap tahunnya, dengan Pemkab Badung yang telah beberapa kali mendapatkan penghargaan atas capaian MCP tahunannya yang membuat Badung terpilih menjadi salah satu dari tiga daerah di Provinsi Bali yang masuk ke dalam Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi.

Bupati Giri Prasta menjelaskan Pemkab Badung selalu konsisten melakukan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi, melaksanakan survei kepuasan, membuka akses informasi publik, mengimplementasikan standar pelayanan minimal serta membangun budaya antikorupsi.

Menurutnya, upaya tersebut dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi tidak saja pada lingkungan aparatur sipil negara tapi juga di lingkungan masyarakat.

“Kami juga melibatkan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan yang terpercaya. Selain itu kami juga menjaga kearifan lokal terkait anti korupsi melalui berbagai komunitas dan pelestarian budaya Bali,” kata dia menjelaskan.

Sementara itu, Plh. Dirpermas KPK Firlana Ismayadin mengungkapkan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu upaya penanggulangan dan pencegahan korupsi memerlukan langkah yang luar biasa.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melahirkan program kabupaten/kota anti korupsi yang dilaksanakan mulai tahun 2024 sebagai tahun awal pelaksanaan program ini.

“Jadi ini pengembangan program percontohan desa anti korupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023, kemudian kami tingkatkan cakupannya menjadi program percontohan kabupaten/kota antikorupsi,” ungkap dia.

Ia menambahkan mengawali kegiatan observasi program percontohan kabupaten/kota antikorupsi pada tahun 2024 ini, sebanyak empat provinsi dipilih dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan prinsip terbaik sebagai tahun awal pijakan, dengan memperhatikan enam komponen dan 19 indikator.

Adapun empat provinsi tersebut antara lain Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat. Sementara khusus untuk Provinsi Bali, KPK meminta kepada pemerintah provinsi untuk mengirimkan 2 Kabupaten dan 1 kota usulan untuk masuk ke dalam program percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi 2024.

“Usulan ini dilakukan berdasarkan variabel objektif seperti skor SPI, MCP, SAKIP kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK dan tidak terdapat proses penyelidikan kasus korupsi yg dilakukan oleh kepala daerah,” pungkas Firlana.
 

Pewarta: Fikri Yusuf/Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024