Pemerintah Kota Denpasar, Bali, pada 2024 telah mendaftarkan dan sekaligus menanggung iuran untuk 3.272 tokoh adat setempat dalam program Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK).
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang sudah 'inline' atau sejalan dengan program pemerintah pusat," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dengan para tokoh adat (kelihan adat dan pecalang) serta pangliman (wakil ketua) subak sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, maka dapat meminimalkan munculnya warga miskin baru manakala terjadi musibah.
"Ini merupakan bukti kepedulian Pemerintah Kota Denpasar kepada masyarakat adat yang ada di Kota Denpasar terkait program sosial jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Jadi, ketika tokoh atau masyarakat adat mengalami risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja, maka tanggung jawabnya ada pada kami," ujarnya.
Ia menyampaikan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika peserta mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja, maka biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung sepenuhnya.
Demikian juga jika terjadi risiko meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJamsostek Bali Denpasar targetkan 433 ribu kepesertaan di tahun 2024
"Efektif per Februari 2024 ini, Pemerintah Kota Denpasar telah mengikutsertakan sebanyak 3.272 masyarakat adatnya untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Mereka terlindungi dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Nandi Yunandar mengatakan pada tahun sebelumnya Pemkot Denpasar juga sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para tokoh adat.
"Namun untuk tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Kami berharap bisa meningkat lagi pada tahun mendatang," katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan untuk empat kabupaten lainnya yang berada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar (Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana dan Buleleng), pemerintah daerahnya juga sudah melakukan hal yang sama dengan Pemkot Denpasar terkait perlindungan kepada masyarakat adat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar cairkan klaim pekerja informal Rp60 miliar
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara mengatakan ketika terjadi musibah kecelakaan kerja maupun kematian kepada para tokoh adat, maka mereka dapat merasa lebih aman karena ada sumber pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui program perlindungan ini, mereka yang bertugas sebagai pangliman (wakil ketua) subak, kelihan adat dan prajuru (pengurus) adat lainnya bisa merasa terlindungi saat melaksanakan tugas," ucapnya.
Ia mengatakan jika nanti terjadi pergantian pengurus adat, diharapkan agar melaporkan kepada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar untuk dilakukan penggantian peserta BPJS Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang sudah 'inline' atau sejalan dengan program pemerintah pusat," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dengan para tokoh adat (kelihan adat dan pecalang) serta pangliman (wakil ketua) subak sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, maka dapat meminimalkan munculnya warga miskin baru manakala terjadi musibah.
"Ini merupakan bukti kepedulian Pemerintah Kota Denpasar kepada masyarakat adat yang ada di Kota Denpasar terkait program sosial jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Jadi, ketika tokoh atau masyarakat adat mengalami risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja, maka tanggung jawabnya ada pada kami," ujarnya.
Ia menyampaikan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika peserta mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja, maka biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung sepenuhnya.
Demikian juga jika terjadi risiko meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJamsostek Bali Denpasar targetkan 433 ribu kepesertaan di tahun 2024
"Efektif per Februari 2024 ini, Pemerintah Kota Denpasar telah mengikutsertakan sebanyak 3.272 masyarakat adatnya untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Mereka terlindungi dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Nandi Yunandar mengatakan pada tahun sebelumnya Pemkot Denpasar juga sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para tokoh adat.
"Namun untuk tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Kami berharap bisa meningkat lagi pada tahun mendatang," katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan untuk empat kabupaten lainnya yang berada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar (Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana dan Buleleng), pemerintah daerahnya juga sudah melakukan hal yang sama dengan Pemkot Denpasar terkait perlindungan kepada masyarakat adat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar cairkan klaim pekerja informal Rp60 miliar
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara mengatakan ketika terjadi musibah kecelakaan kerja maupun kematian kepada para tokoh adat, maka mereka dapat merasa lebih aman karena ada sumber pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui program perlindungan ini, mereka yang bertugas sebagai pangliman (wakil ketua) subak, kelihan adat dan prajuru (pengurus) adat lainnya bisa merasa terlindungi saat melaksanakan tugas," ucapnya.
Ia mengatakan jika nanti terjadi pergantian pengurus adat, diharapkan agar melaporkan kepada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar untuk dilakukan penggantian peserta BPJS Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024