Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap residivis pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
 
"Total ada tiga pelaku kasus narkotika yang kami tangkap, dengan dua orang merupakan residivis. Satu orang residivis kasus sabu-sabu dan satu orang lagi pernah dihukum karena kasus penggelapan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Senin.
 
Dia mengatakan, tersangka perempuan dengan inisial MN (30) warga Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara yang pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama ditangkap di jalan Desa Tegalbadeng Timur, Jembrana.
 
Dari penggeledahan pada sepeda motor yang dikendarai pelaku, kata dia, pihaknya menemukan plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4 gram lebih.
 
"Dari penangkapan ini kami juga berusaha menangkap suami dari MN, namun yang bersangkutan melarikan diri. Dari pengakuan MN, dia disuruh suaminya mengambil paket sabu-sabu tersebut," katanya.
 
Dia mengungkapkan, suami MN, yaitu Suh alias Ar warga Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan juga pernah masuk penjara karena kasus sabu-sabu.
 
"Kami sudah masukkan Suh dalam daftar pencarian orang (DPO). Tentu kami juga melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Purwanto.
 
Selain MN, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana juga menangkap KA alias B (44) warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,10 gram.
 
Menurut Purwanto, sama dengan MN, selain akan digunakan sendiri, KA juga berencana menjual sabu-sabu tersebut.
 
"Pelaku ini juga pernah masuk penjara dalam kasus penggelapan. Dia kami tangkap di jalan Desa Baluk," katanya.
 
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan cukup banyak plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas sabu-sabu.
 
Oleh kepolisian, MN dijerat dengan pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duabelas tahun.
 
Sedangkan KA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duabelas tahun atau hukuman penjara paling lama empat tahun.
 
Selanjutnya, jajaran Polres Jembrana juga menangkap AEP (31) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
 
Laki-laki yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ini, ditangkap di Kelurahan Gilimanuk dengan barang bukti 0,37 gram sabu-sabu.
 
Purwanto mengatakan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, ia sudah tiga kali mengantar sabu-sabu dengan imbalan bervariasi.
 
"Dia disuruh orang berinisial ADP yang kami masukkan dalam DPO. Kami sempat mendatangi rumahnya di Banyuwangi, namun yang bersangkutan tidak ada," katanya.
 
Oleh kepolisian, AEP dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama duabelas tahun penjara atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama duapuluh tahun.

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024