Dinas Tenaga Kerja Pemkab Gianyar, Provinsi Bali, dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian ke para keluarga pekerja yang meninggal dalam melakukan pekerjaan.

"Dua peserta BPJS yang menerima santunan ini adalah ahli waris dari Ni Made Darwati dan ahli waris Ni Wayan Suci. Keduanya merupakan pekerja di sektor perdagangan usaha kecil, yaitu pedagang jaja uli. Mereka menerima santunan berupa jaminan kematian sebesar Rp 42 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Naker) Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Pandu Aria, saat penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Rabu.

Kadis Naker Gianyar juga menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan serangkaian pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 ) Nasional tahun 2024.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata dan komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," tambah dia.

Baca juga: Jasa Raharja Bali targetkan santunan korban meninggal direalisasikan dalam 14 jam

Tujuannya adalah untuk melindungi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di Kabupaten Gianyar.

Ia menyampaikan harapan agar keanggotaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar terus meningkat.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Gianyar agar lebih banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, dalam konteks yang lebih luas, Kadis Naker mengharapkan agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak segmen masyarakat Gianyar, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, terlepas dari apapun profesinya.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kemiskinan akibat ketidaksiapan menghadapi risiko kecelakaan kerja atau krisis ekonomi lainnya," ucapnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK keluarkan Rp4,4 miliar bayar santunan kematian pekerja saat WFH

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024