BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH) hingga mencapai Rp4,4 miliar.

Santunan diterima oleh ahli waris Sonny Sofianto. Sonny semasa hidupnya merupakan General Manajer di PT Sumber Alfaria Trijaya dan merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban. Roswita dalam keterangan tertulisnya menyatakan sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. 

"Namun, kami yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka," ujarnya.

Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar. 

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. 

Selain itu, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. 

"Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto," ucapnya.

Ia menambahkan, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. 

"Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga," ujar Roswita. 

Peningkatan kualitas layanan

Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. 

Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen di bulan Desember 2021. 

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 persen, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan. 

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. 

Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. 

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

"Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," ujar Roswita. 

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno dalam kesempatan yang terpisah mengatakan dengan hadirnya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang merupakan pengembangan aplikasi BPJSTKU dengan memiliki fitur dan tampilan baru, makin memudahkan dan memanjakan peserta BPJAMSOSTEK.

"Update terbaru pada aplikasi ini adanya menu pengkinian data yang bertujuan untuk memudahkan para peserta melakukan update data pribadi secara lengkap," katanya.

Aplikasi JMO yang bisa diakses di playstore atau di appstore tersebut menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta di samping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data.

Kemudian Layanan yang diberikan BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, dan tracking klaim.

Selain itu peserta juga bisa mengecek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari satu kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.

BPJAMSOSTEK akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah terkait guna dapat mengimplementasikan Perpres No 2 tahun 2021.

"Kami tetap akan melakukan pendekatan secara persuasif, yaitu mengajak masyarakat pekerja untuk sadar akan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Kuncoro.

Dalam setiap sosialisasi manfaat-manfaat program BPJAMSOSTEK yang lebih ditekankan, karena manfaat yang besar ini bisa didapat hanya dengan iuran yang bisa dikatakan kecil.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022