Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali Wayan Adnyana mendesak pemerintah provinsi perbaikan jalan provinsi yang kini mengalami kerusakan mencapai 180 kilometer lebih atau 21 persen.
"Kerusakan tersebut harus segera diperbaiki dari panjang jalan provinsi mencapai 861,53 kilometer. Terlebih anggaran perbaikan jalan sudah ditingkatkan menjadi Rp215 miliar," kata Adnyana di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan kerusakan jalan provinsi telah melampui Undang Undang Jalan Raya, yaitu kerusakan semestinya maksimal 10 persen. Untuk itu diharapkan semua ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan bisa dituntaskan khususnya jalan-jalan di menuju kawasan pariwisata.
Dikatakan sejauh ini jalan provinsi yang menuju kawasan pariwisata masih banyak yang rusak sehingga menggangu kenyamanan wisatawan dan menjadi keluhan para turis tersebut.
"Jika kerusakan infrastruktur jalan menuju kawasan pariwisata dibiarkan ini akan mempengaruhi citra pariwisata Pulau Dewata," kata politikus Partai Demokrat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Ketut Artika mengatakan pihaknya telah berupaya menggenjot perbaikan jalan provinsi meningkatkan anggaran perbaikan jalan.
Pada APBD Bali tahun anggaran 2012 perbaikan jalan dianggarkan Rp180 miliar, sementara APBD induk 2013 dianggarkan Rp215 miliar. Dari jalan Provinsi Bali sepanjang 861,53 kilometer 21 persen mengalami kerusakan baik berkategori berat, sedang dan ringan.
"Dari jumlah itu 10 persen harus mampu ditangani. Untuk jalan provinsi yang berkategori rusak berat dituntaskan tahun ini dengan peningkatan kapasitas. Kalau jalan itu mengalami degradasi atau penurunan daya dukung maka jalan itu akan direkonstruksi kembali," ujarnya.
Di tanya apakah 2013 jalan provinsi yang mengalami kerusakan semua bisa tuntas diperbaiki, Artika mengatakan upaya perbaikan memang belum bisa 100 persen dilakukan karena keterbatasan anggaran.
"Kami mengupayakan agar perbaikan jalan provinsi paling tidak bisa mencapai 85 persen dari kerusakan yang ada. Kalau perbaikan 100 persen memang belum bisa," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kerusakan tersebut harus segera diperbaiki dari panjang jalan provinsi mencapai 861,53 kilometer. Terlebih anggaran perbaikan jalan sudah ditingkatkan menjadi Rp215 miliar," kata Adnyana di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan kerusakan jalan provinsi telah melampui Undang Undang Jalan Raya, yaitu kerusakan semestinya maksimal 10 persen. Untuk itu diharapkan semua ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan bisa dituntaskan khususnya jalan-jalan di menuju kawasan pariwisata.
Dikatakan sejauh ini jalan provinsi yang menuju kawasan pariwisata masih banyak yang rusak sehingga menggangu kenyamanan wisatawan dan menjadi keluhan para turis tersebut.
"Jika kerusakan infrastruktur jalan menuju kawasan pariwisata dibiarkan ini akan mempengaruhi citra pariwisata Pulau Dewata," kata politikus Partai Demokrat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali Ketut Artika mengatakan pihaknya telah berupaya menggenjot perbaikan jalan provinsi meningkatkan anggaran perbaikan jalan.
Pada APBD Bali tahun anggaran 2012 perbaikan jalan dianggarkan Rp180 miliar, sementara APBD induk 2013 dianggarkan Rp215 miliar. Dari jalan Provinsi Bali sepanjang 861,53 kilometer 21 persen mengalami kerusakan baik berkategori berat, sedang dan ringan.
"Dari jumlah itu 10 persen harus mampu ditangani. Untuk jalan provinsi yang berkategori rusak berat dituntaskan tahun ini dengan peningkatan kapasitas. Kalau jalan itu mengalami degradasi atau penurunan daya dukung maka jalan itu akan direkonstruksi kembali," ujarnya.
Di tanya apakah 2013 jalan provinsi yang mengalami kerusakan semua bisa tuntas diperbaiki, Artika mengatakan upaya perbaikan memang belum bisa 100 persen dilakukan karena keterbatasan anggaran.
"Kami mengupayakan agar perbaikan jalan provinsi paling tidak bisa mencapai 85 persen dari kerusakan yang ada. Kalau perbaikan 100 persen memang belum bisa," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013