Sejumlah tokoh di Provinsi Bali menyuarakan pentingnya penegakan hukum di bidang lingkungan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang semakin parah dan sekaligus untuk menjaga kelestarian alam Bali.

"Tidak bisa dipungkiri, saat ini keserakahan manusia atas nama pembangunan seringkali mengabaikan aspek lingkungan hidup. Padahal norma hukumnya sudah ada dan sanksinya cukup garang," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika di Denpasar, Jumat.

Pastika menyampaikan hal tersebut dalam acara Rembug Terbatas (Retas) bertajuk Penegakan Hukum Lingkungan di Bali yang dihadiri unsur perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, tokoh-tokoh lingkungan, akademisi, politisi, mahasiswa dan para advokat.

Di antaranya hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Teja, Nyoman Baskara dari Bali Green Initiative, Iwan Dewantama dari Yayasan Abdi Bumi, Ketua Partai Demokrat Bali Made Mudarta, akademisi Gede Suardana, Nyoman Wiratmaja, I Wayan Sudana dan Hadi Pradnyana.

Kemudian juga hadir Indriati Dewi dan Faizaleri sebagai perwakilan Balai Gakkum wilayah Jatim, Bali, Nusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Erna Susiana dan Takari Palinggi dari Yayasan Bali Tresna Sujati, advokat Ketut Ngastawa, Nyoman Wicaksana Wirajati dan peserta lainnya.

Menurut Gubernur Bali periode 2008-2018 itu, di berbagai tempat di Bali sampai terjadi kerusakan lingkungan seperti pencemaran danau, sungai, pembalakan liar, usaha penambangan galian C ilegal dan sebagainya karena aspek penegakan hukum belum berjalan seperti yang dicita-citakan.

"Aparat penegakan hukum ada, peraturannya juga ada. Lalu mengapa tidak bisa ditegakkan? Oleh karena itu diperlukan keteguhan sikap dari aparat yang berwenang, sekaligus dapat konsisten melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan," ucapnya.

Ketika ada kerusakan lingkungan, kata Pastika, penting untuk didiskusikan terlebih dahulu, kemudian dilakukan advokasi dan aksi nyata untuk menyelesaikan persoalan lingkungan.

Sementara itu, Ketua Partai Demokrat Bali Made Mudarta berpandangan senada bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan itu sangat penting. Selain itu dibutuhkan komitmen dan keberpihakan pemimpin daerah pada persoalan lingkungan.

"Dalam tahun politik ini mari kita cari calon pemimpin yang mengedepankan filosofi Tri Hita Karana (menjaga keharmonisan dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan). Menjaga lingkungan juga merupakan wujud sayang kita untuk menjaga semua ciptaan Tuhan," ucapnya.

Menurut dia, seharusnya pemimpin daerah jangan hanya ingin mencari untung saja dengan prioritas pembangunan hanya pada infrastruktur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Teja menyampaikan perlu tekad dan usaha bersama-sama untuk berjuang menyelamatkan lingkungan Bali agar tidak semakin parah.

"Kami bangga dan mengapresiasi pihak-pihak yang telah ikut berjuang untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan Bali," katanya.

Mengenai upaya penegakan hukum di bidang lingkungan, Teja juga menyoroti terkadang ada pertentangan dari masyarakat dengan dalih kegiatan yang dilakukan karena berurusan dengan "isi perut" dan juga persoalan benturan kepentingan dengan pemerintah kabupaten/kota.

Iwan Dewantama dari Yayasan Abdi Bumi mengatakan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Bali selain perlu upaya preventif, harus ada tindakan represif berupa penegakan hukum. "Kami bahkan menemukan ada hotel yang sudah diresmikan, malah baru mengurus izin Amdal," ucapnya.

Sedangkan akademisi Gede Suardana (dari Universitas Pendidikan Nasional) dan Hadi Pradnyana (dari Universitas Warmadewa) mengatakan penting untuk membangkitkan sisi emosional dan kesadaran generasi muda agar lebih peduli pada lingkungan.

Kemudian kegiatan atau aksi nyata penyelamatan lingkungan disebarluaskan melalui media sosial sehingga komunitas-komunitas anak muda bisa ikut terlibat. Buktikan generasi muda pun bisa, tak harus menunggu inisiatif dari pemerintah.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024