Pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memulai aturan baru yang termuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 yaitu melaksanakan jam kerja dari pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu, menyampaikan kebijakan tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di Pemprov Bali ini sudah disosialisasikan sejak Desember lalu dan saat ini sudah mulai diterapkan.

“Sudah diketahui dan disosialisasikan kepada semua pegawai secara daring. Jadi pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30, sekarang menjadi pukul 16.30 karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 Wita,” kata dia.

Aturan ini untuk mempertegas berapa lama waktu istirahat, sehingga kewajiban 8 jam kerja dalam sehari dan 37,5 jam dalam seminggu, kecuali di hari Jumat dengan jam istirahat 90 menit dan total jam 5 jam 30 menit dapat terpenuhi.

Sekda Dewa Indra mengatakan aturan Pemprov Bali ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara, yang telah ditetapkan pada April 2023.

“Sebelumnya jam kerja pegawai Pemprov Bali diatur dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 230 Tahun 2000, dengan ditetapkannya Perpres Nomor 21 Tahun 2023, keputusan gubernur tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti,” ujar birokrat tersebut.

Baca juga: Sekda Bali sampaikan langkah jaga netralitas ASN ke Komisi II DPR

Dengan ini maka sudah ditetapkan mulai Selasa (2/1/2024) pada hari biasa para pegawai menyesuaikan dengan jam baru yaitu pukul 07.30 Wita hingga 16.30 dengan hari kerja yang tidak berubah.

Sementara di bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 WITA dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.

“Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” kata Dewa Indra.

Selanjutnya, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu, di mana pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Baca juga: Sekda Bali pastikan pemilu 2024 pada 14 Februari tak ganggu hari pertama pungutan wisman

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024