Banjarmasin (Antara Bali) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Unit II menangkap seorang tukang ojek yang kedapatan menjual sabu-sabu di kawasan Jalan Pekauman Banjarmasin Selatan.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik melalui Kepala Unit II, Iptu Diki di Banjarmasin, Kamis mengatakan, tukang ojek itu tertangkap tangan menjual sabu-sabu kepada konsumennya.

Pada saat di tangkap, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di saku celananya yang sudah siap ingin di serahkan kepada konsumen yang memesan barang haram tersebut.

Tukang ojek langsung di introgasi petugas di lapangan dan ketahui berinisial MA (37) warga Jalan Sungai Baru Rt 06 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pelaku di tangkap pada Kamis (17/1) sekitar pukul 16.45 wita di Jalan Pekauman tepatnya di depan Mesjid Al Muhajirin Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Kita terus gali keterangan dari si pelaku dan akhirnya di mengaku sabu-sabu masih ada dan tersimpan di dalam rumahnya," tutur Diki panggilan akrab Kepala Unit II Narkoba.

Dari keterangan pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku, disana tepatnya di dalam rumah pelaku polisi menemukan 40 paket kecil sabu-sabu yang tersimpang di dalam kamarnya.

Karena barang bukti sudah cukup akhirnya, MA dengan terpaksa di giring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk di lakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013